Terjaring OTT, Bupati Sudewo Resmi Sandang Dua Status Tersangka

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 21 Januari 2026 12:59 WIB
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Dok.MI/Albani)
Bupati Pati, Sudewo (Foto: Dok.MI/Albani)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara korupsi, yakni kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). 

Penetapan dua status tersangka terhadap Sudewo tersebut dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

"Sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu ya. Iya, iya (penetapan status tersangka Bupati Sudewo)," kata Asep.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Bupati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin (19/1/2026).

Dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo selaku Bupati Pati, YON selaku Kepala Desa Karanggawa, ZION selaku Kepala Desa Arumanis, dan JAN selaku Kepala Desa Sukorukun. 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka," ujar Asep. 

Dalam pengungkapan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari hasil pemerasan terhadap sejumlah calon perangkat desa.

Asep menambahkan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. 

Topik:

KPK Bupati Pati Sudewo OTT KPK Kasus Pemerasan Jabatan Korupsi Proyek DJKA