KPK Ulik Sekda Bekasi Endin Samsudin Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Endin dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/1/2026).
“(Pemeriksaan saksi) atas nama ES selaku Sekda Kabupaten Bekasi,” kata Budi.
Selain Endin Samsudin, penyidik KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan perkara ini. Mereka adalah MR selaku ajudan pribadi Ade Kuswara Kunang, RR selaku anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, YN selaku staf tersangka Sarjan, serta AF, EM, IB, dan SUW yang berasal dari unsur pihak swasta.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari delapan saksi tersebut.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bekasi.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Topik:
KPK Sekda Bekasi Endin Samsudin Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Suap Ijon Proyek