KPK Tegaskan Korupsi LPEI Rp 11,7 T Belum Tamat: Penyidikan Terus Berjalan dan Berpotensi Melahirkan Tersangka Baru
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi menepis anggapan bahwa skandal korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang merugikan negara Rp 11,7 triliun telah berakhir. KPK menegaskan perkara ini masih jauh dari kata selesai.
“Penyidikan masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal keras bahwa lingkar perkara berpotensi melebar, menembus aktor-aktor kunci yang selama ini diduga bersembunyi di balik struktur kekuasaan dan korporasi. KPK juga enggan mengungkap jadwal lanjutan pemeriksaan saksi, sikap yang kerap dimaknai sebagai strategi penyidikan untuk mengamankan pengembangan perkara.
Skandal LPEI kini terang-benderang bukan sekadar soal kredit macet, melainkan kejahatan keuangan yang terstruktur dan sistematis. Penyidikan KPK membongkar dugaan pengalihan risiko bisnis swasta ke pundak negara melalui rekayasa pembiayaan, manipulasi laporan keuangan, serta kolusi lintas jabatan yang berlangsung bertahun-tahun.
Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp11,7 triliun menempatkan perkara ini sebagai salah satu skandal pembiayaan terbesar dan paling memalukan dalam sejarah keuangan publik Indonesia. Alih-alih menjadi lokomotif ekspor nasional, LPEI diduga berubah fungsi menjadi “mesin kredit” bagi debitur bermasalah.
Kredit jumbo digelontorkan tanpa uji kelayakan yang memadai, kredit macet disamarkan lewat rekayasa akuntansi, dan utang lama “dicuci” dengan fasilitas pembiayaan baru. Di atas kertas neraca tampak sehat, namun di baliknya negara menanggung lubang kerugian yang terus menganga.
Lebih jauh, penyidik mengendus dugaan pemerasan terlembaga oleh oknum direksi LPEI terhadap debitur. Istilah “uang zakat” diduga menjadi sandi setoran 2,5 hingga 5 persen dari nilai kredit yang dicairkan. Dana tersebut tidak pernah tercatat sebagai penerimaan negara maupun kegiatan sosial. Indikasinya mengarah pada suap terselubung—uang pelicin agar kredit bermasalah tetap mengalir, dengan kamuflase moral yang mencolok.
Dalam berkas perkara, penyidik memetakan sedikitnya 11 perusahaan bermasalah yang dijuluki “The Dirty Eleven”. PT Petro Energy berada di posisi teratas dengan fasilitas sekitar USD 60 juta atau setara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun. Perkara ini telah inkrah, dengan pemiliknya divonis delapan tahun penjara—vonis yang dinilai publik jauh dari rasa keadilan jika dibandingkan skala kerugian negara.
Klaster besar lain menyeret Grup Hendarto dengan nilai sekitar Rp1,7 triliun, PT Royal Industries Indonesia dengan eksposur Rp1,6–Rp1,8 triliun sebelum pailit, serta deretan debitur lain dengan pola identik: kredit jumbo, pengawasan lumpuh, dan kerugian disosialisasikan kepada publik.
Sorotan semakin tajam ketika penyidikan menyentuh irisan politik. Nama Mangihut Sinaga mencuat setelah penyidik menemukan penguasaan mobil mewah yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka klaster LPEI.
Indikasinya mengarah pada dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh. Meski yang bersangkutan membantah mengetahui asal-usul aset dan mengklaim hanya memenuhi undangan klarifikasi, fakta penguasaan aset dari entitas yang terseret perkara menimbulkan pertanyaan serius soal konflik kepentingan dan penyalahgunaan posisi.
Dalam perkembangan lain, KPK memeriksa Mangihut serta dua mantan direktur LPEI sebagai saksi, termasuk Robert Pakpahan, di Gedung Merah Putih KPK pada 10 April 2025. Usai diperiksa, para saksi memilih bungkam—sikap yang justru mempertebal kecurigaan publik dalam perkara bernilai belasan triliun rupiah ini.
Profil Robert Pakpahan menambah lapisan ironi. Mantan Direktur Jenderal Pajak dengan rekam jejak teknokratis panjang ini kini menjabat Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen PT Danareksa (Persero). Publik mempertanyakan bagaimana skema pembiayaan berisiko tinggi, manipulatif, dan sarat konflik kepentingan bisa lolos dari radar pengawasan. Apakah fungsi komisaris dan mekanisme check and balance hanya menjadi formalitas belaka?
Pada akhirnya, kasus LPEI mencerminkan runtuhnya “three lines of defense”: pengawasan internal gagal, tata kelola dimanipulasi, dan kontrol politik berada di bawah tanda tanya besar.
Dengan kerugian negara Rp11,7 triliun, publik menuntut lebih dari sekadar penetapan tersangka teknis. Ujian sesungguhnya kini berada di tangan KPK: keberanian menuntaskan perkara hingga ke akar, menembus korporasi dan lingkar kekuasaan—tanpa pandang jabatan, tanpa kompromi.
Hingga kini, KPK juga elum menjawab konfirmasi soal kapan lagi memeriksa Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga.
Topik:
KPK LPEI korupsi skandal keuangan kerugian negara kredit bermasalah kejahatan terstruktur gratifikasi penyidikan tersangka baruBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
2 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
2 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
3 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
3 jam yang lalu