Kejagung Sita Rumah hingga Kantor Perusahaan Terkait Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 20 Januari 2026 14:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa aset yang disita penyidik antara lain berupa rumah hingga kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Ada rumah, ada kantor, baik kantor perusahaan maupun instansi terkait,” kata Anang Supriatna, dikutip Selasa (20/1/2026).

Selain penyitaan aset, penyidik Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan perkara.

“Sudah, sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anang menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut kini berada di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

“Saat ini kalau enggak salah, dalam tahap penghitungan kerugian negara,” kata Anang, dikutip Jumat (2/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai sejak Agustus 2025. Kejagung menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak dalam proses penerbitan izin tambang nikel tersebut.

Menurut Anang, izin pertambangan yang diberikan diduga disalahgunakan hingga memasuki kawasan hutan, termasuk kawasan hutan lindung yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

“Modusnya adalah pemberian izin penambangan, namun dalam praktiknya disalahgunakan dengan memasuki wilayah hutan, termasuk hutan lindung,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Kasus Tambang Nikel Tambang Nikel Konawe Utara Korupsi Izin Tambang