Korupsi Kuota Haji: KPK Duga Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terima Uang dari Biro Travel

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 15 Januari 2026 21:46 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sumber uang tersebut diduga berasal langsung dari para pelaku usaha haji khusus. “Diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

KPK memastikan uang yang belum diketahui nominal pastinya itu masuk sebagai penerimaan pribadi Aizzudin. Meski demikian, penyidik masih mendalami besaran dan pola aliran dana tersebut. “Terkait nominal, nanti kami cek kembali karena proses pendalaman masih terus berjalan,” kata Budi.

Tak hanya jumlah uang, penyidik juga membidik motif di balik dugaan pemberian dana dari PIHK kepada Aizzudin. KPK menilai pemberian tersebut tidak berdiri sendiri dan diduga terkait langsung dengan kepentingan kuota haji. “Maksud dan tujuan pemberian uang itu masih terus disusuri, untuk apa dan dalam konteks apa,” tegas Budi.

Dalam konstruksi perkara, dugaan transaksi terjadi antara PIHK dan asosiasi haji dengan pihak Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji tambahan 2024. Namun, KPK belum memastikan apakah Aizzudin berperan sebagai perantara atau simpul penghubung dalam aliran uang tersebut.

Aizzudin sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026). Ia membantah menerima uang terkait kasus ini. Kendati demikian, KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang mengindikasikan adanya penerimaan dana.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Direktur PT Albayt Wisata Universal, Nining Kartiningsih. Pemeriksaan difokuskan pada dugaan praktik jual beli kuota haji. “Didalami soal mekanisme jual belinya, nilai transaksinya, hingga fasilitas yang diberikan selama pelaksanaan haji di Arab Saudi,” ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menduga terjadi pemberian uang dari PIHK, biro perjalanan, dan asosiasi haji kepada pejabat Kementerian Agama dalam pengaturan kuota haji tambahan 2024. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam praktiknya, Yaqut justru membagi kuota haji tambahan secara menyimpang: 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Kebijakan ini kemudian dilegalkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, yang diduga kuat menjadi pintu masuk praktik korupsi berjemaah dalam pengelolaan ibadah haji.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji PBNU Aizzudin Abdurrahman Biro Haji PIHK Kementerian Agama Skandal Haji 2024 Yaqut Cholil Qoumas Gus Alex Jual Beli Kuota Haji