Kejagung Telusuri Aset Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem yang Dijuluki “Bu Menteri”

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 15 Januari 2026 14:04 WIB
Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Istimewa)
Mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap menelusuri aset-aset milik mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Adapun, Jurist Tan telah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudritek ini. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penelusuran aset tersebut akan tetap dilakukan meskipun keberadaan Jurist Tan hingga kini belum diketahui dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Asetnya kami telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik gedung bundar tidak hanya (fokus) pemidanaan, tetapi tetap menelusuri aset-aset,” kata Anang, dikutip Kamis (15/1/2026).

Anang menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aset milik Jurist Tan, tetapi juga aset pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Anang mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi di persidangan, peran Jurist Tan dinilai sangat dominan dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tersebut.

Dalam kesempatan itu, Anang juga meminta Jurist Tan untuk kembali ke Tanah Air dan menjalani proses hukum yang tengah berjalan apabila merasa tidak bersalah.

“Peranannya dia dominan sekali. Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah, ya hadir saja untuk membuktikannya,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Eks Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan Kasus Chromebook