Bantahan Tak Menghentikan Penyidikan Korupsi Chromebook: Relasi Nadiem akan Dibuka di Pengadilan

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 14 Januari 2026 22:05 WIB
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)
Nadiem Anwar Makarim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tidak terpancing bantahan Google terkait dugaan relasi bisnis dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Korps Adhyaksa menegaskan, klarifikasi sepihak dari pihak swasta tidak serta-merta menutup ruang pendalaman hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menekankan bahwa relasi antara Google dan Nadiem tidak berdiri pada satu momen tunggal, melainkan berlangsung dalam dua fase berbeda: sebelum dan sesudah Nadiem menjabat sebagai menteri. Menurutnya, fakta-fakta itulah yang tengah dicermati penyidik dan akan diuji secara terbuka di persidangan.

“Ya kan ada kegiatan. Memang Google ada peristiwa sebelum (jadi menteri), dan ada peristiwa sesudah. Ya nantilah, nanti di pengadilan akan terungkap seperti apa,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Sementara itu, Google secara terbuka membantah adanya praktik transaksional dengan pejabat eksekutif di Indonesia. Perusahaan teknologi raksasa tersebut mengklaim tidak pernah menawarkan, menjanjikan, ataupun memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai kompensasi atas keputusan penggunaan produk Google dalam pengadaan Chromebook.

“Kami tidak pernah menawarkan, menjanjikan, atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk-produk Google,” tulis Google dalam pernyataan resminya yang dikutip Rabu (14/1/2026).

Google juga menegaskan bahwa hubungan bisnis dengan Nadiem Makarim telah terjalin jauh sebelum yang bersangkutan masuk kabinet. Investasi yang dilakukan Google, menurut klaim perusahaan, berkaitan dengan entitas yang terhubung dengan Gojek pada periode 2017–2021, dan sebagian besar dana tersebut digelontorkan sebelum Nadiem dilantik sebagai Mendikbudristek.

“Bersama perusahaan global besar lainnya dan investor institusional, Google berinvestasi di entitas terkait Gojek antara tahun 2017 dan 2021, di mana sebagian besar investasi dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” lanjut pernyataan tersebut.

Google menambahkan, investasi tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan kebijakan pendidikan nasional maupun kerja sama pengadaan produk dan layanan Google di Kementerian Pendidikan. Perusahaan itu menutup klarifikasinya dengan penegasan komitmen terhadap transformasi digital Indonesia, seraya mengklaim menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas.

Namun bagi Kejagung, bantahan korporasi bukanlah kesimpulan akhir. Seluruh relasi, waktu, dan konteks kerja sama tetap akan dibedah dalam proses hukum, dengan pembuktian di pengadilan sebagai penentu sahih atau tidaknya klaim para pihak.

Topik:

Kejaksaan Agung Nadiem Makarim korupsi Chromebook pengadaan laptop Kemendikbudristek kasus korupsi pendidikan penyidikan Kejagung laptop pendidikan