KPK Panggil Istri Bupati Lamteng Ardito Wijaya

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Januari 2026 16:20 WIB
Istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Indria Sudrajat (Foto: Istimewa)
Istri Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya, Indria Sudrajat (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah, Indria Sudrajat sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Indria sendiri diketahui merupakan istri dari Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya yang kini telah resmi menyandang status tersangka dalam perkara ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Indria akan dilakukan oleh penyidik KPK di Kantor Polresta Bandar Lampung. 

“(Pemanggilan Saksi) atas nama IS selaku Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah,” kata Budi, Rabu (14/1/2026).

Selain Indria, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tersebut. 

Mereka adalah, UMR dan NOV selaku Staf di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah, HS selaku Kepala Bidang di Dinas BMBK Lampung Tengah. 

Lalu, SAY selaku Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur, YS selaku aparatur sipil negara di Lampung Tengah, serta KUS selaku tukang kebun. 

Meski demikian, Budi tidak merinci lebih jauh terkait materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap ketujuh saksi tersebut.

Sebagai informasi, KPK telah menetapakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lamoung Tengah pada Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025). 

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang Sebagai tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Adapun, untuk identitas keempat tersangka lainnya adalah, RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta MLS Selaku pihak swasta atau Direktur PT EN.

Topik:

KPK Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Istri Bupati Lamteng Indria Sudrajat