Soal 8 Temuan BPK, Kepala Barantin “Lempar” ke Karo Hukum dan Humas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Januari 2026 17:15 WIB
Kepala Barantin Sahat M Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Barantin di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas Barantin
Kepala Barantin Sahat M Panggabean dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi IV DPR RI dengan Barantin di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta pada Kamis (10/7/2025). ANTARA/HO-Humas Barantin

Jakarta, MI – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat Manaor Panggabean memilih “melempar” penjelasan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Barantin Tahun 2024 yang memuat delapan temuan serius kepada anak buahnya.

“Oke, tks infonya. Nanti Karo Hukum dan Humas akan hubungi ya,” kata Sahat kepada Monitorindonesia.com, Senin (12/1/2026).

Sikap tersebut muncul di tengah sorotan tajam atas LHP BPK yang membuka borok tata kelola keuangan Barantin. Dokumen resmi bernomor 16a/LHP/XVII/05/2025 yang disusun Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV Jakarta itu memuat delapan temuan krusial, mulai dari pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak tertib, pembayaran tunjangan tidak sah, hingga pengelolaan aset negara bernilai triliunan rupiah yang bermasalah secara hukum.

Dokumen yang diperoleh Monitorindonesia.com menggambarkan pola kelalaian yang bersifat sistemik. BPK menilai lemahnya pengendalian internal telah membuka ruang pemborosan, kelebihan pembayaran, serta potensi kerugian negara dalam skala besar.

Temuan pertama menyoroti pengelolaan PNBP lainnya yang dinilai amburadul. BPK mendesak pimpinan Barantin segera mengusulkan penetapan tarif resmi, memperketat pengendalian internal, serta membenahi aplikasi Best-Trust yang digunakan tanpa standar teknis yang seragam. Kondisi tersebut membuat penerimaan negara rawan bocor dan sulit diawasi.

Masalah kedua mencoreng tata kelola kepegawaian. Penatausahaan kelas jabatan pegawai yang tidak tertib berujung kelebihan pembayaran tunjangan sebesar Rp68,85 juta. BPK memerintahkan pengembalian dana ke kas negara serta meminta pertanggungjawaban pimpinan satuan kerja dan pejabat keuangan terkait.

Temuan berikutnya mengungkap carut-marut pengelolaan lembur dan perjalanan dinas dalam negeri. Di BKHIT Banten, BPK menemukan belanja lembur sebesar Rp1,84 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya. Inspektorat internal diminta melakukan pemeriksaan lanjutan dan menarik dana tersebut jika tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kekacauan juga terjadi pada pertanggungjawaban perjalanan dinas luar negeri di Sekretariat Utama. BPK mencatat kelebihan pembayaran Rp136,27 juta yang harus segera disetorkan kembali ke kas negara, sembari kembali menyoroti lemahnya pengawasan KPA, PPK, hingga bendahara.

Alarm paling keras muncul pada belanja barang dan jasa. Di Sekretariat Utama saja, terdapat belanja Rp35,78 miliar tanpa dukungan dokumen sah serta kelebihan pembayaran Rp1,48 miliar. Sementara di tujuh satuan kerja lainnya, belanja tanpa dokumen mencapai Rp9,06 miliar, ditambah kelebihan pembayaran Rp576,73 juta. BPK secara eksplisit merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada pejabat terkait serta penarikan dana ke kas negara.

Masalah persediaan dinilai tak kalah serius. Barantin disebut belum memiliki kebijakan baku yang diterapkan secara seragam, sehingga pencatatan mutasi barang dan pelaksanaan opname persediaan berjalan tidak tertib dan sulit diaudit.

Puncak temuan BPK menyentuh pengelolaan aset negara. Penatausahaan aset tetap dan aset lainnya dinilai sangat lemah, dengan nilai fantastis. Aset negara senilai Rp2,86 triliun belum jelas alih status penggunaannya. Selain itu, aset puluhan miliar tidak dimanfaatkan, dokumen kepemilikan ratusan miliar belum lengkap, aset rusak senilai Rp6,18 miliar belum dihapuskan, serta data master aset dan proyek dalam pengerjaan masih bermasalah.

LHP tersebut menegaskan bahwa persoalan di tubuh Barantin bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan cerminan kegagalan tata kelola dan pengawasan internal. BPK meminta pimpinan Barantin segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi, menjatuhkan sanksi, serta memastikan pengembalian potensi kerugian negara.

Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP BPK tersebut pada Jumat (9/1/2026) dan telah memperoleh persetujuan.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, memproduksi ulang, menerbitkan ulang, mengunggah ulang, serta mendistribusikan ulang seluruh konten Monitorindonesia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis. Seluruh konten dilindungi Undang-Undang Hak Cipta. (wan)

Topik:

Barantin BPK LHP BPK Temuan BPK Keuangan Negara PNBP Aset Negara Kerugian Negara Tata Kelola Buruk Audit Negara Korupsi Pengawasan Internal