Alasan KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, meskipun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka dalam setiap perkara sangat bergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan, termasuk terhadap eks Menag Yaqut.
“Setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dilakukan penahanan, tentu akan kembali dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan,” kata Budi, dikutip Senin (12/1/2026).
Budi menjelaskan, meskipun belum dilakukan penahanan, setiap tersangka tetap akan menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas penyidikan. Hal ini juga berlaku bagi Gus Yaqut dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Menurutnya, keputusan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan kebutuhan penyidik di lapangan.
“Terkait penahanan, semua kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.
Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.
"KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.
"Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery," ujarnya.
Topik:
KPK Gus Yaqut Korupsi Kuota HajiBerita Sebelumnya
Kejagung Sentil Kejati Jabar, Dugaan Korupsi PJU Tak Boleh Mandek
Berita Selanjutnya
Soal 8 Temuan BPK, Kepala Barantin “Lempar” ke Karo Hukum dan Humas
Berita Terkait
Nama Gubernur Jatim Diseret di Sidang Korupsi Hibah, KPK Diminta Berhenti Tebang Pilih
4 menit yang lalu
Mahfud MD Apresiasi KPK Kembali Gencar OTT: Tanda Lembaga Antirasuah Mulai Bangkit!
21 menit yang lalu
OTT KPK Bongkar Busuk Pajak–Bea Cukai, MAKI Desak Menkeu Bersih-bersih Total!
50 menit yang lalu