Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Januari 2026 19:12 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan atas nota keberatan pihak terdakwa dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). 

Jaksa menilai bahwa nota keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur secara limitatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Bahkan, jaksa menyebut eksepsi tersebut merupakan bentuk kepanikan kubu Nadiem.

"Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata Jaksa dalam persidangan. 

Jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi syarat formil dan materil, serta dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, jaksa meminta agar majelis hakim dapat menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim. 

"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," tuturnya.

Selain itu, jaksa juga meminta agar majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari Kamis tanggal 8 Januari 2026," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan Jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Permintaan tersebut disampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (5/1/2026).

Dalam petitum eksepsinya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menghentikan pemeriksaan perkara dan memerintahkan jaksa segera mengeluarkan Nadiem dari tahanan.

"(Memohon majelis hakim) memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah Putusan sela dibacakan," kata Ari.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat, dan tidak jelas, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Nadiem Makarim.

Ari menilai jaksa telah mencampuradukkan kewenangan menteri dengan kewenangan pejabat struktural di bawahnya. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pengadaan karena perannya hanya sebatas perumus kebijakan.

Ia juga menyebut jaksa tidak menguraikan secara jelas bentuk penyertaan Nadiem dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, dakwaan dinilai mengabaikan fakta bahwa pengadaan Chromebook tidak ditujukan untuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

"Bahwa dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap, karena mengabaikan fakta kebijakan yang berlaku pada masa jabatan Terdakwa," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakkonsistenan jaksa dalam menggunakan metode perhitungan kerugian negara. Ia menilai jaksa keliru menggunakan nilai penuh pengadaan Chrome Education Upgrade (CDM) sebesar Rp621,3 miliar, seolah-olah pengadaan tersebut sama sekali tidak memberikan manfaat.

Selain itu, Ari mengungkapkan pihaknya belum menerima salinan hasil audit perhitungan kerugian negara. Ia menyebut laporan audit BPKP bahkan baru diterbitkan dua bulan setelah penetapan tersangka.

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan jika pemerintah menggunakan sistem operasi Windows yang memerlukan lisensi berbayar.

"Kami menegaskan bahwa penggunaan Chromebook justru menghasilkan penghematan keuangan negara setidak-tidaknya Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Topik:

Kejaksaan Agung Nadiem Makarim Eksepsi Nadiem Makarim Kasus Chromebook PN Tipikor Jakarta Pusat