Kuasa Hukum Nadiem Langsung Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Dibacakan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Januari 2026 12:41 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Tim kuasa hukum eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan akan langsung membacakan nota keberatan atau eksepsi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyelesaikan pembacaan surat dakwaan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk mempercepat jalannya proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

"Jadi langsung nanti setelah dakwaan, eksepsi akan kita sampaikan," kata Ari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Ari menegaskan bahwa keputusan membacakan eksepsi secara langsung merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam menghadapi proses hukum sekaligus sebagai bentuk pembuktian kepada publik bahwa kliennya tidak bersalah.

Ia menyatakan keyakinan pihaknya bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan menunjukkan tidak adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.

Lebih lanjut, Ari berharap agar proses hukum yang berjalan tidak menjadi preseden buruk bagi generasi muda, khususnya lulusan luar negeri yang ingin mengabdi dan berkontribusi bagi Indonesia.

Ia mengkhawatirkan, jika perkara ini dipaksakan, akan muncul ketakutan di kalangan anak-anak bangsa yang berprestasi untuk kembali ke tanah air dan mengabdikan diri kepada negara.

"Harapan kita ke depannya, agar anak bangsa lulusan luar negeri yang ingin mengabdi jangan dikriminalisasi. Karena kalau ini menjadi preseden, maka semua orang akan takut mengabdi kepada negara ini," ujarnya.

Topik:

Nadiem Makarim Kasus Chromebook PN Tipikor Jakarta Pusat Kemendikbudristek