Barang Bukti Lengkap, Alat Berat Disita: Polisi–Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gelondongan Kayu
Jakarta, MI - Penyelidikan dugaan kejahatan kehutanan di Sumatra Utara memasuki fase krusial. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersiap menggelar perkara bersama Kejaksaan Agung menyusul temuan kayu gelondongan dalam jumlah besar di Garoga, Tapanuli Utara, serta Anggoli, Tapanuli Tengah.
Gelar perkara ini menjadi penentu: apakah aparat berani menembus aktor lapangan hingga dalang di balik praktik perusakan hutan yang sistematis.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menegaskan proses hukum tinggal menunggu forum gelar bersama Kejagung. “Sedang menunggu gelar dengan Kejagung,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Ia memastikan langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka. Pernyataan ini menambah tekanan publik agar kasus tak berakhir di tumpukan kayu dan operator alat berat semata.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menyegel sejumlah subjek hukum yang diduga kuat melanggar tata kelola hutan di Sumatra Utara. Melalui Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum), Kemenhut kembali menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kabupaten Tapanuli Selatan berinisial JAS, AR, dan RHS. Langkah ini menyusul verifikasi lapangan dan olah TKP pada Desember 2025 di area korporasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE, yang ditemukan papan peringatan Satgas PKH—indikasi kuat kawasan tersebut berada dalam radar penertiban negara.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan, total subjek hukum yang telah disegel atau diverifikasi mencapai 11 entitas. Rinciannya mencakup empat korporasi—PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE—serta tujuh PHAT berinisial JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M.
“Pendalaman awal menunjukkan dugaan pemanenan atau pemungutan hasil hutan di kawasan hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang,” tegas Raja Juli.
Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 50 ayat (2) huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp3,5 miliar.
Namun persoalannya tak berhenti pada pasal. Tim Gakkum kini mengaitkan kejahatan kehutanan tersebut dengan dampak ekologis serius—banjir bandang dan tanah longsor—yang menempatkan keselamatan warga sebagai korban nyata.
Di lokasi PHAT atas nama JAM, aparat menemukan barang bukti mencolok: lebih dari 60 batang kayu bulat, sekitar 150 batang kayu olahan, satu unit excavator PC 200, satu buldozer rusak, satu truk pelangsir kayu rusak, serta sejumlah mesin produksi kayu. Temuan ini menguatkan dugaan operasi terstruktur, bukan aktivitas sporadis.
PPNS Gakkum Kehutanan tengah menautkan barang bukti tersebut dengan penyidikan kasus empat truk bermuatan kayu dari lokasi yang sama tanpa dokumen sah (SKSHH-KB).
Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dilakukan untuk pengamanan barang bukti. Raja Juli menekankan, dukungan pemda krusial mengingat dampak kejahatan ini “sangat luar biasa”, merusak ekosistem sekaligus mengancam nyawa warga.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho memastikan penyidikan tak akan berhenti pada pelaku lapangan. Bersama Satgas PKH, pihaknya membidik motif, jejaring, dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan. Instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU) disebut terbuka digunakan untuk menelusuri aliran dana.
Pesannya jelas: negara diuji—apakah berani menebang jejaring kejahatan sampai ke akar, atau kembali membiarkan hutan menjadi korban berulang.
Topik:
Illegal Logging Mafia Kayu Perusakan Hutan Sumatra Utara Tapanuli Bareskrim Polri Kejaksaan Agung Kementerian Kehutanan Kejahatan Lingkungan Penegakan HukumBerita Terkait
Koalisi Sipil Seret Israel ke Kejagung: Genosida Gaza Ditantang Diusut Hukum Indonesia
27 menit yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
17 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
18 jam yang lalu
Kejagung Diminta Gas Pol: Oknum Bea Cukai Diduga Lindungi Jaringan Penyelundupan
20 jam yang lalu