Skandal PLN Lebih Telanjang: Temuan BPK Lengkap, APH Sibuk Obok-Obok BUMN Lain
Jakarta, MI – Sorotan tajam dialamatkan publik kepada Kejaksaan Agung yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi tebang pilih dalam menangani dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pegiat antikorupsi Sarman El Hakim mempertanyakan keberanian Kejagung yang terlihat agresif membedah tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, namun justru tampak “amnesia” terhadap sederet persoalan serius di PT PLN (Persero) yang telah lama disorot auditor negara.
Sarman El Hakim, menilai arah penegakan hukum Kejagung berisiko kehilangan legitimasi publik bila hanya berani menyasar BUMN tertentu, sementara BUMN lain yang sarat subsidi, proyek bermasalah, dan temuan audit justru luput dari penindakan.
“Fakta keuangan Pertamina Patra Niaga jelas. Periode 2018–2023 mereka mencatat laba kumulatif USD 138,8 juta. Bahkan saat rugi di 2021, nilainya hanya sekitar USD 19 ribu, tidak signifikan. Lalu di mana logika menempatkan perusahaan sehat sebagai target utama?” kata Sarman, Jumat (2/1/2025).
Ia mengingatkan, penegakan hukum yang tidak proporsional justru membuka kecurigaan publik bahwa hukum dijalankan demi sensasi, bukan demi pemulihan kerugian negara.
“Kalau pisau hukum hanya tajam ke satu arah, publik wajar bertanya: ini pemberantasan korupsi atau sekadar panggung?” tegasnya.
Dia justru mendorong Kejagung untuk mengalihkan fokus ke PLN, khususnya sektor pengadaan dan pembelian listrik swasta yang selama ini disebut-sebut menjadi “lubang hitam” keuangan negara.
“Batubara, IPP, pembelian listrik swasta, proyek pembangkit dan transmisi. Itu ladang masalah PLN yang seharusnya dibedah serius, bukan ditutupi oleh narasi laba semu,” ujar Sarman.
Ia menyoroti fakta bahwa laba PLN pada 2023 sebesar Rp22 triliun tidak berdiri di atas kinerja murni korporasi, melainkan disangga subsidi dan kompensasi negara yang mencapai sekitar Rp177 triliun.
“Tanpa subsidi ratusan triliun itu, PLN masih untung atau justru kolaps? Ini pertanyaan mendasar yang belum pernah dijawab secara jujur,” katanya.
Seabrek Temuan BPK, Nol Penindakan
Kritik publik juga mendapat pijakan kuat dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi Penyediaan Tenaga Listrik Tahun 2022 (Nomor 08/AUDITAMA VII/PDTT/04/2024), BPK mengungkap 18 bentuk ketidakpatuhan di PLN dan entitas terkait.
Namun ironisnya, Monitorindonesia.com mencatat belum satu pun temuan tersebut yang naik ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.
Pertanyaannya menggelitik sekaligus mengganggu: mengapa laporan resmi auditor negara seperti tak bertaring ketika menyentuh PLN?
Adapun dalam laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan RI atas pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik Tahun 2022 di PT PLN (Persero) bukan sekadar catatan administratif.
Di dalamnya, BPK memotret pola ketidakpatuhan sistemik yang berdampak langsung pada pemborosan keuangan negara, hilangnya potensi pendapatan, serta inefisiensi struktural yang berulang setiap tahun.
Berikut pemetaan lengkap temuan BPK yang semestinya menjadi pintu masuk penyidikan pidana, bukan berhenti sebagai laporan rak buku:
1. Subsidi Listrik Salah Sasaran
Sebanyak 10.343.722 pelanggan rumah tangga 450 VA non-DTKS terindikasi menikmati subsidi listrik meski belum terverifikasi menerima bantuan sosial lain. Ini membuka dugaan lemahnya verifikasi data dan potensi pemborosan subsidi negara.
2. PLTP Muara Laboh: Negosiasi Tarif Mandek
Proses negosiasi penyesuaian tarif tak kunjung tuntas, menyebabkan PLN berpotensi kehilangan pasokan listrik 140 MW sesuai rencana awal.
3. Tarif PLN Batam Tidak Ekonomis
Tarif listrik di PLN Batam ditetapkan di bawah Biaya Pokok Penyediaan (BPP), memicu risiko kerugian dan ketergantungan pada skema penyehatan keuangan.
4. Layanan Premium Tidak Optimal
PLN gagal menerapkan tarif layanan premium secara penuh, mengakibatkan:
• Beban keuangan negara Rp8,5 triliun
• Potensi pendapatan PLN hilang Rp6,9 triliun
5. Infrastruktur Gas Bali Amburadul
Ketidaksiapan infrastruktur gas dan ketidakjelasan kelanjutan fasilitas midstream memicu potensi ketidakhematan:
• Kontrak FSRU: Rp777,6 miliar
• Pembayaran regasifikasi minimum: Rp226,5 miliar
6. Transmisi 500 kV Sumatera Mangkrak
Keterlambatan proyek Paket 1–3 berdampak langsung pada keandalan sistem kelistrikan Sumatera.
7. BPP Tak Dipakai sebagai Basis Tarif
PLN tidak memperhitungkan dan menerapkan BPP riil dalam penyesuaian tarif, berpotensi menyesatkan kebijakan tarif nasional.
8. Dana Pensiun PLN Berisiko
Pengelolaan investasi oleh DP-PLN gagal memitigasi instrumen yang nilainya terus merosot, membuka risiko kerugian jangka panjang.
9. PLTU IPP Ketapang Tak Beroperasi
PLTU 2×6 MW mangkrak, memaksa penggunaan PLTD mahal dan meningkatkan BPP 2021–2022 sebesar Rp260,29 miliar.
10. PLTU Kotabaru: Investasi Menganggur
Proyek tersendat, investasi tak termanfaatkan, dan biaya penyelesaian terus membengkak.
11. PLTU Sulsel Barru-2 Bermasalah
Kontraktor gagal, spesifikasi batubara tak sesuai, proyek molor, dan PLN kehilangan peluang ekonomi.
12. PLTU Ombilin Tidak Optimal
PLN kehilangan peluang penghematan BPP 2022 minimal Rp129,67 miliar.
13. Pinjaman Batubara IPP PLTU LED Tak Kembali
• Piutang batubara: Rp106,7 miliar
• Potensi penghematan BPP hilang: Rp858,6 juta per tahun
14. Proyek Add On Muara Tawar Molor
Keterlambatan proyek menyebabkan ketidakhematan BPP minimal Rp85,3 miliar.
15. Tarif Khusus Menara Telekomunikasi
• Pendapatan PLN kurang: Rp39,26 miliar
• Potensi pendapatan hilang: Rp21,41 miliar
16. Extension GI & SUTT Bukuan–KFI Tak Termanfaatkan
• Aset menganggur: Rp127,99 miliar
• Potensi denda tak tertagih: Rp40,37 miliar
• Pendapatan hilang: Rp22,45 miliar
17. PLTM & PLTBm IPP Salah Kelola
• Peluang penghematan hilang: Rp78,05 miliar
• Denda daya mampu tak tertagih: Rp3,07 miliar
18. Pembangkit Listrik Terkendala Sistemik
• Ketidakhematan BPP: Rp122,16 miliar per tahun
• Jaminan pelaksanaan tak cair: Rp3,96 miliar
• Tambahan biaya lanjutan: Rp357,59 miliar
Rangkaian temuan ini menunjukkan satu pola besar:
PLN bukan sekadar salah kelola, melainkan berpotensi mengalami pembiaran sistemik yang merugikan negara secara berulang.
Ketika laporan BPK sedetail ini tidak berujung pada penyidikan pidana, publik wajar mempertanyakan:
Apakah temuan auditor negara hanya berlaku untuk arsip, bukan untuk penegakan hukum?
Jika Kejaksaan Agung serius memberantas korupsi BUMN, maka 18 temuan BPK ini seharusnya menjadi prioritas penyidikan, bukan catatan yang dibiarkan menua tanpa tersangka.
Kasus Tower Transmisi Rp2,25 Triliun: Penyidikan Mandek, Tersangka Nihil
Contoh paling telanjang adalah kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi PLN tahun anggaran 2016 senilai Rp2,25 triliun. Penyidikan yang dibuka Kejagung sejak Juli 2022 hingga kini tak kunjung melahirkan satu pun tersangka.
Penyimpangan prosedur, penggunaan daftar penyedia lama, dugaan monopoli oleh PT Bukaka, pekerjaan yang hanya rampung 30 persen, hingga produksi tower di luar kontrak telah diungkap ke publik. Penggeledahan bahkan dilakukan atas perintah langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Namun setelah lebih dari tiga tahun, kasus raksasa ini justru terkatung-katung. Ketika dimintai perkembangan, Kapuspenkum Kejagung saat itu Harli Siregar hanya menjawab singkat: “Nanti kita cek.”
Jawaban yang justru mempertebal kecurigaan publik bahwa ada perkara besar yang “dibekukan secara halus”.
Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo belum memberikan klarifikasi apakah seluruh temuan dan rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.
Di tengah gempuran penegakan hukum terhadap Pertamina, publik kini menunggu satu hal sederhana namun krusial: keberanian Kejagung membuktikan bahwa hukum tidak pilih-pilih, dan triliunan rupiah di PLN bukan wilayah yang kebal sentuhan. (wan)
Topik:
PLN Korupsi PLN Temuan BPK BPK RI Kejaksaan Agung Kejagung BUMN Subsidi Listrik Proyek Listrik Mangkrak Korupsi BUMN Skandal PLN Audit BPK Penyidikan Korupsi Subsidi Negara Infrastruktur ListrikBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu
Bongkar Penikmat Rp46,8 M, KPK Perlu Tekan Tersangka PT PP jadi Justice Collaborator
2 jam yang lalu