Pakar Hukum Desak KPK Berani Sentuh Kajari Bekasi Eddy Sumarman: OTT Sudah Cukup Bukti, Ada Apa di Balik Koordinasi?
Jakarta, MI — Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor), Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahwa, Hudi yang juga dosen hukum Universitas Bung Karno (UBK) itu mendesak KPK segera menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, sebagai tersangka jika memang terindikasi kuat terlibat dalam pusaran kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi.
Menurut Hudi, dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi, operasi tangkap tangan (OTT) sejatinya sudah merupakan pintu masuk pembuktian yang sangat kuat. Karena itu, ia mempertanyakan alasan KPK yang hingga kini belum juga menaikkan status Eddy Sumarman.
“Dalam konteks OTT, itu sebenarnya sudah cukup bukti awal untuk menaikkan status seseorang menjadi tersangka. Tapi entah mengapa sampai sekarang belum dilakukan,” tegas Hudi saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai, sikap keras pejabat penegak hukum di podium dan pernyataan normatif soal komitmen pemberantasan korupsi tidak lagi memadai. Yang dibutuhkan publik adalah tindakan nyata dan konsisten, terutama ketika yang diduga terlibat adalah aparat penegak hukum sendiri.
“Kalau sekadar marah-marah di podium, semua orang juga bisa. Tapi keseriusan itu diuji justru ketika yang bermasalah adalah anak buah sendiri,” ujar Hudi dengan nada tajam.
Hudi juga menyinggung relasi koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung yang selama ini kerap diklaim sebagai sinergi penegakan hukum. Menurutnya, koordinasi seharusnya mempercepat proses hukum, bukan justru menjadi alasan pembenar untuk menunda penetapan tersangka.
“KPK selalu bilang koordinasi dengan Kejagung. Seharusnya itu mempercepat, bukan menghambat. Kalau justru berlarut-larut, wajar publik bertanya: ada apa di balik koordinasi itu?” sindirnya.
Sementara itu, KPK menyatakan masih memfokuskan penyidikan pada perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, beserta pihak-pihak lain yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga kini penyidikan masih berfokus pada tiga tersangka utama dalam perkara tersebut. “Saat ini penyidikan masih berfokus pada pokok perkara suap ijon proyek untuk tiga tersangka,” ujarnya, Minggu (28/12/2025).
Terkait kemungkinan pengembangan perkara yang menyeret Eddy Sumarman, KPK berdalih masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti tambahan, termasuk dari hasil penggeledahan dan penyitaan. Publik pun kembali diminta menunggu.
Namun, penjelasan itu justru memicu tanda tanya baru. Pasalnya, KPK sebelumnya mengakui telah mengendus dugaan keterlibatan Eddy Sumarman sejak rangkaian OTT digelar. Bahkan rumah Eddy di Cikarang sempat disegel, meski akhirnya tidak jadi digeledah lantaran status hukumnya belum tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka menyatakan bahwa dugaan tetap ada, tetapi dinilai belum cukup kuat untuk menaikkan status hukum Eddy. “Dugaan tetap ada, tapi tidak cukup bukti,” katanya.
Ironisnya, meski belum berstatus tersangka, Eddy Sumarman sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kajari Kabupaten Bekasi sejak Rabu (24/12/2025). Langkah administratif itu dinilai banyak pihak sebagai pengakuan tak langsung bahwa persoalan ini serius, namun belum diiringi ketegasan proses pidana.
Kasus suap ijon proyek Pemkab Bekasi sendiri melibatkan aliran dana jumbo. Total uang yang diduga mengalir mencapai sekitar Rp14,2 miliar, terdiri dari Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain sepanjang 2025. Uang itu diduga diberikan agar pihak swasta mendapatkan dan mengamankan paket proyek pemerintah.
Bagi Hudi, angka dan fakta tersebut semestinya cukup untuk mendorong keberanian KPK menembus “zona sensitif” penegakan hukum.
“Kalau penegakan hukum berhenti karena jabatan dan relasi, maka yang runtuh bukan cuma kepercayaan publik, tapi juga wibawa hukum itu sendiri,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Eddy Sumarman belum juga memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com. (an)
Topik:
KPK korupsi suap ijon proyek Kajari Bekasi Eddy Sumarman Ade Kuswara Kunang OTT KPK penegakan hukum kejaksaan kritik pakar hukumBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
41 menit yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
42 menit yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu