KPK Dalami Besaran Uang Pemerasan Kajari HSU Albertus Parlinggoman

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Januari 2026 13:06 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik saat ini fokus menelusuri besaran uang pemerasan yang diduga diminta Albertus kepada sejumlah pihak. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

"Penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para tersangka,” kata Budi, dikutip Jumat (2/1/2026).

Menurut Budi, pemeriksaan saksi bertujuan untuk melengkapi konstruksi perkara serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan. Namun demikian, KPK belum membeberkan secara rinci hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

“Termasuk untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal pasca para terduga pelaku ini tertangkap tangan melakukan tindak pidana pemerasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Albertus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa setelah ditemukan kecukupan alat bukti, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Selain Albertus Parlinggoman, dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU Azis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” jelas Asep.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Topik:

KPK Kejari HSU Kajari HSU Albertus Parlinggoman