Kejagung Tegaskan Komitmen Miskinkan Koruptor, Perampasan Aset Jadi Prioritas
Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, upaya pemiskinan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan menjadi prioritas utama Korps Adhyaksa.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.
“Komitmen kita tidak hanya menangani, mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” kata Anang, dikutip Jumat (2/1/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung akan mengedepankan penelusuran dan pelacakan aset (asset tracing) dalam setiap penanganan perkara korupsi. Aset yang terbukti dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi akan dirampas untuk negara dan dilelang.
“Akan meningkatkan efektivitas dari kegiatan asset tracing,” ujarnya.
Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kejagung untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Topik:
Kejagung Perampasan Aset Korupsi Koruptor Pemulihan Kerugian NegaraBerita Sebelumnya
Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging di Tapanuli Selatan
Berita Selanjutnya
KPK Dalami Besaran Uang Pemerasan Kajari HSU Albertus Parlinggoman
Berita Terkait
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
5 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
23 jam yang lalu
Kejagung Dalami Pengakuan Pejabat Kemnaker Soal Terima Uang Proyek Chromebook
3 Februari 2026 16:34 WIB
Sidang K3 Kemnaker: Saksi Ungkap Dugaan ‘Orang Kejagung’ Minta Uang Rp 1,5 Miliar ke Eks Direktur Kemnaker
3 Februari 2026 15:52 WIB