Kejagung Tegaskan Komitmen Miskinkan Koruptor, Perampasan Aset Jadi Prioritas

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Januari 2026 12:46 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, upaya pemiskinan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan menjadi prioritas utama Korps Adhyaksa.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara.

“Komitmen kita tidak hanya menangani, mempidanakan orang, tetapi bagaimana memulihkan kerugian negara,” kata Anang, dikutip Jumat (2/1/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung akan mengedepankan penelusuran dan pelacakan aset (asset tracing) dalam setiap penanganan perkara korupsi. Aset yang terbukti dibeli menggunakan hasil tindak pidana korupsi akan dirampas untuk negara dan dilelang.

“Akan meningkatkan efektivitas dari kegiatan asset tracing,” ujarnya.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kejagung untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi sekaligus memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Topik:

Kejagung Perampasan Aset Korupsi Koruptor Pemulihan Kerugian Negara