Red Notice Tak Cukup: Dari Malaysia Riza Chalid Menantang Penegakan Hukum Indonesia

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 29 Desember 2025 16:26 WIB
Riza Chalid (Foto: Istimewa)
Riza Chalid (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Keberadaan Muhammad Riza Chalid, pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), masih menjadi misteri sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding bersama KKKS dalam kurun 2018–2023. Walau status hukumnya telah naik ke penyidikan, aparat Kejaksaan Agung belum berhasil membawa pulang pengusaha minyak tersebut.

Penyidik menduga Riza memainkan peran penting dalam mendorong kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak ke dalam kebijakan Pertamina. Rencana itu disebut muncul tanpa adanya kebutuhan tambahan kapasitas penyimpanan bahan bakar. Intervensi bisnis tersebut menjadi pintu masuk terungkapnya dugaan praktik lancung yang merugikan negara.

Tak berhenti pada tindak pidana korupsi, Riza juga disangkakan melakukan pencucian uang (TPPU). Status tersebut diumumkan sejak 11 Juli 2025. Sejak itu pula, dirinya tak pernah lagi terlihat di Tanah Air.

Sumber penegak hukum menyebutkan bahwa Riza diduga kuat bersembunyi di Malaysia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa dugaan keberadaan tersebut masih menjadi acuan pemerintah.

“Kelihatannya masih di Malaysia,” ujar Agus di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12/2025).

Untuk mempercepat penangkapan, Kejagung telah mengajukan penerbitan red notice melalui Divhubinter Polri. Kepala Puspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, termasuk penetapan Riza sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Permohonan red notice sudah diproses. Baik MRC maupun JT (Jurist Tan) sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Anang.

Ia menegaskan bahwa status DPO menjadi langkah wajib sebelum dilakukan pelacakan lintas negara oleh Interpol.

Dengan buronnya tokoh utama dalam kasus ini, publik kembali mempertanyakan seberapa dalam infiltrasi mafia minyak dalam tata kelola Pertamina — serta sejauh mana negara mampu menuntaskannya.

Topik:

Pertamina mafia minyak Kejaksaan Agung red notice TPPU Divhubinter Polri Terminal BBM Merak kasus korupsi migas buronan internasional Interpol