Adaro, Sinar Mas, Astra Diduga Masuk Jaringan Keuntungan Solar Bawah Harga Pasar: Kejagung Dibayangi Tekanan Besar?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2025 16:52 WIB
Gedung Lama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Gedung Lama Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar praktik menyimpang dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Subholding PT Pertamina (Persero). 

Sebanyak 13 korporasi raksasa diduga menikmati keuntungan ilegal Rp2,54 triliun dari jual beli solar nonsubsidi di bawah harga keekonomian periode 2018–2023.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan peluang penetapan tersangka terhadap perusahaan-perusahaan itu sangat terbuka jika alat bukti menguat.

“Semua tergantung bukti. Kita lihat nanti fakta-fakta hukum dalam penyidikan maupun penuntutan,” ujar Anang pada Sabtu, 18 Oktober 2025. “Penetapan tersangka harus didukung bukti yang cukup. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.”

Modus: Solar Murah Atas Nama Pangsa Pasar

Kasus ini terungkap melalui persidangan mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang didakwa mengarahkan penjualan di bawah bottom price bahkan di bawah HPP demi dalih menjaga market share.

Padahal, tindakan tersebut melanggar pedoman internal: Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri & Marine No. A02-001/PNC200000/2022-S9; dan Audit internal dan penyidikan menunjukkan pola konsisten: negara buntung — korporasi untung.

Korporasi yang Diduga Mengantongi Keuntungan Ilegal

1    PT Pamapersada Nusantara (PAMA) - Astra Group    - Rp958,38 miliar
2    PT Berau Coal    - Sinar Mas Group - Rp449,10 miliar
3    PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)     - Delta Dunia Group     - Rp264,14 miliar
4    PT Merah Putih Petroleum    —    Rp256,23 miliar
5    PT Adaro Indonesia    - Adaro Group    - Rp168,51 miliar
6    PT Ganda Alam Makmur    - Titan Group - Rp127,99 miliar
7    PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) - Banpu Group (Thailand)    - Rp85,80 miliar
8    PT Maritim Barito Perkasa - Adaro Logistics - Rp66,48 miliar
9    PT Vale Indonesia Tbk - Vale S.A (Brasil) -  Rp62,14 miliar
10    PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk - Heidelberg (Jerman) - Rp42,51 miliar
11    PT Purnusa Eka Persada / PT Arara Abadi - Sinar Mas Group    - Rp32,11 miliar
12    PT Aneka Tambang (Antam) Tbk - MIND ID (BUMN)- Rp16,79 miliar
13    PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM)    - Indotan & Antam    - Rp14,06 miliar

Total dugaan keuntungan ilegal: Rp2,54 triliun

Pakar Hukum: Jangan Biarkan Korporasi Kebal

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Kurnia Zakaria menegaskan, Kejagung wajib menjerat korporasi, bukan hanya pelaksana teknis.

“Yang menikmati rente adalah korporasi. Jangan biarkan mereka berlindung di balik jabatan bawahannya,” tegasnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (29/12/2025).

Ia mendesak penyidik menyasar beneficial owner dan level direksi yang diduga berperan dalam pengambilan keputusan.

“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa hukum tidak ciut di hadapan konglomerasi. Kerugian negara harus dipulihkan dengan asset recovery," tandasnya.

Kejagung kini berada di persimpangan: Menuntaskan skandal ini hingga ke puncak piramida kekuasaan ekonomi, atau membiarkannya menjadi babak kelam terbaru dalam tata niaga energi Indonesia.

Topik:

Kejagung Pertamina Solar Nonsubsidi Skandal Energi Korupsi BUMN Riva Siahaan PAMA Astra Berau Coal BUMA Delta Dunia Adaro Indonesia Indo Tambangraya Megah Vale Indonesia Indocement Sinar Mas Group Astra Group Banpu Group