Boyamin Siap Gugat SP3 KPK di Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Desember 2025 12:24 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku siap untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. 

Boyamin menegaskan bahwa langkah hukum berupa praperadilan tersebut siap dilayangkan pihaknya untuk membatalkan SP3 yang diterbitkan KPK dalam penanganan kasus ini.

"Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu," kata Boyamin, dikutip Minggu (28/12/2025).

Selain menyiapkan gugatan praperadilan, Boyamin mengaku telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memulai penyidikan baru terhadap kasus yang sebelumnya ditangani KPK tersebut.

"Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini," tuturnya. 

Meski demikian, Boyamin menyebut pihaknya akan menunda gugatan praperadilan jika Kejagung bergerak cepat menindaklanjuti surat tersebut dan segera memulai proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara ini.

“Tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani, saya otomatis masih menunda praperadilannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menyesalkan keputusan KPK dalam menghentikan penyidikan perkara ini. Padahal, lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus izin tambang nikel tersebut.

"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap," ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini. 

“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.

“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.

“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.

Topik:

MAKI Boyamin Saiman KPK Kasus Tambang Nikel Konawe Utara