MAKI Geram KPK Hentikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
Jakarta, MI – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Boyamin menilai penghentian penyidikan tersebut janggal, mengingat KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini.
"Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya itu bahkan diduga menerima suap," kata Boyamin, dikutip Minggu (28/12/2025).
Sebagai respons atas keputusan KPK tersebut, Boyamin mengaku telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar lembaga tersebut mengambil alih dan memulai penanganan baru terhadap perkara yang dihentikan KPK ini.
"Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim surat," ungkapnya.
Menurut Boyamin, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dan tidak berhenti hanya karena diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.
Selain melaporkan ke Kejagung, MAKI juga menyiapkan langkah hukum berupa gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 yang diterbitkan KPK dalam kasus tambang nikel Konawe Utara ini.
"Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu," tuturnya.
Namun, Boyamin mengatakan bahwa pengajuan praperadilan tersebut masih akan mempertimbangkan langkah Kejagung dalam menangani perkara yang dihentikan KPK ini.
“Tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani, saya otomatis masih menunda praperadilannya," ujarnya.
Sebagai informasi, KPK telah resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan operasional tambang nikel yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sualiman sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara ini.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” ujar Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi dan suap penerbitan izin tambang nikel di Konawe Utara tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Sehingga, KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat apabila terdapat informasi baru atau bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.
“Kami terbuka jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujarnya.
Topik:
KPK MAKI Boyamin Saiman Kasus Korupsi Tambang Nikel Kasus Tambang Nikel Konawe Utara