Kasus Whoosh Menggantung, Trubus: KPK Jangan Cuma Berani OTT Kepala Daerah, Kasus Triliunan Harus Dituntaskan
Jakarta, M — Guru Besar Universitas Trisakti (Usakti) Prof. Trubus Rahardiansyah, menyoroti keras penanganan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mulai mengusut kasus tersebut sejak awal Januari 2025.
Menurut Trubus, lambannya penetapan tersangka dalam perkara bernilai triliunan rupiah itu kian menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah. Ia menilai, KPK terkesan sigap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah, namun terlihat ragu saat berhadapan dengan kasus besar yang melibatkan proyek strategis nasional.
“Publik berharap KPK itu sat set. Jangan kasus-kasus besar yang sudah jadi perbincangan nasional justru menggantung. Kereta cepat ini sudah hampir setahun diselidiki, tapi belum juga ada tersangka,” kata Trubus saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (25/12/2025).
Ia membandingkan kasus Whoosh dengan kasus dana haji yang juga tak kunjung menemukan tersangka, meski indikasi masalahnya telah lama mencuat ke ruang publik.
OTT Jalan Terus, Kasus Kakap Mandek
Trubus menegaskan, dirinya tidak menolak OTT terhadap kepala daerah yang terbukti nakal. Namun, ia mengingatkan agar KPK tidak terjebak pada penindakan kasus kecil, sementara perkara besar yang berpotensi merugikan negara dalam skala masif justru dibiarkan berlarut-larut.
“Saya setuju OTT, tapi jangan berhenti di situ. Kasus-kasus besar, yang melibatkan uang negara triliunan dan kebijakan strategis, itu yang harus dituntaskan. Tetapkan tersangka, biar diuji di praperadilan,” tegasnya.
Bayang-Bayang Politik dan Rehabilitasi ASDP
Lebih jauh, Trubus juga menyinggung rehabilitasi hukum terhadap mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi yang dinilainya memunculkan persepsi adanya intervensi politik dalam penegakan hukum.
“Kasus ASDP kemarin, dibebaskannya Ira Puspadewi dan kawan-kawan, itu memperkuat kesan politis. Pandangan seperti ini makin melunturkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia menilai, ketika penegakan hukum melemah dan inkonsisten, dampaknya bukan hanya pada citra lembaga, tetapi juga pada akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk proyek-proyek besar dan penanganan anggaran bencana yang seharusnya diaudit secara ketat.
Dugaan Korupsi Whoosh: Lahan dan Anggaran Jadi Fokus
Diketahui, proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung menghadapi dugaan korupsi serius, terutama pada dua aspek utama: pengadaan lahan dan pembengkakan biaya proyek (cost overrun).
KPK mendalami indikasi mark-up harga tanah secara masif, termasuk dugaan penjualan kembali tanah negara kepada negara, serta penggelembungan harga di sejumlah titik strategis seperti Halim, Tegalluar, dan sepanjang lintasan proyek.
Selain itu, KPK juga menyelidiki lonjakan biaya proyek yang disebut mencapai triliunan rupiah, bahkan disebut-sebut hingga tiga kali lipat dari standar pembangunan kereta cepat di China. Penambahan biaya konstruksi, jaringan telekomunikasi, serta perubahan desain proyek turut menjadi sorotan.
Perubahan skema proyek dari Jepang ke China, serta terbitnya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang membuka peluang penggunaan APBN, juga masuk dalam radar penyelidikan.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkap adanya kenaikan biaya per kilometer yang tidak masuk akal dan meminta KPK mengusutnya, meski tanpa laporan resmi.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan siap bertanggung jawab atas proyek dan utangnya. Namun KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan independen.
Publik Menunggu Ketegasan
Meski KPK menyatakan telah menaikkan kasus Whoosh ke tahap penyelidikan sejak awal 2025 dan memanggil sejumlah pihak, publik masih menunggu langkah paling krusial: penetapan tersangka.
Bagi Trubus, kejelasan hukum dalam kasus Whoosh bukan sekadar soal proyek kereta cepat, melainkan ujian serius bagi kredibilitas KPK dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kalau kasus sebesar ini saja menggantung, publik wajar bertanya: KPK berani sampai sejauh mana?," demikian Trubus.
Topik:
KPK Korupsi Kereta Cepat Jakarta Bandung Whoosh Dugaan Korupsi Mark Up Lahan Cost Overrun Proyek Strategis Nasional Trubus Rahardiansyah Universitas TrisaktiBerita Sebelumnya
Aksi Simbolik Kejagung: Uang Dipajang, Koruptor Aman!
Berita Selanjutnya
BPK Bongkar PLN Rugikan Negara Rp8,5 Triliun, APH Tertidur!
Berita Terkait
PT PP di Bawah Sorotan: Temuan BPK Ini Picu Pemeriksaan Dirut Novel Arsyad
20 jam yang lalu
Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Dalami Jejak Vendor di Periode Sebelum Bupati Ade
21 jam yang lalu