KPK Cokok Bupati Bekasi Ade Kuswara: Uang Ratusan Juta Diamankan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Desember 2025 3 jam yang lalu
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Foto: Wikipedia)
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (Foto: Wikipedia)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kamis (18/12/2025). Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan awal dugaan praktik korupsi yang menyeret kepala daerah aktif di Kabupaten Bekasi.

“Tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah. Rinciannya akan kami sampaikan secara lengkap saat konferensi pers,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/12/2025).

Selain penyitaan uang, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi strategis di Bekasi. Langkah cepat ini disebut untuk mengamankan dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

“Penyegelan dilakukan di beberapa titik terkait OTT Bekasi guna memastikan seluruh barang bukti yang dibutuhkan terkumpul,” kata Budi.

Dalam OTT tersebut, tujuh orang diamankan, termasuk Bupati Bekasi. KPK menegaskan memiliki waktu 1x24 jam sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak—apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Kasus ini kembali menyorot ketegasan KPK memburu praktik korupsi di level daerah, sekaligus menjadi ujian integritas bagi kepala daerah yang tengah menjabat. Publik kini menanti pengumuman resmi KPK terkait konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Topik:

KPK OTT KPK Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Korupsi Operasi Tangkap Tangan Suap Penyitaan Uang Penegakan Hukum Kabupaten Bekasi Tipikor