KPK Buka Peluang Seret Pihak Lain di Kasus Suap Proyek Lampung Tengah
Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya,” kata Budi Prasetyo, Rabu (17/12/2025).
Menurut Budi, pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui alur perkara, serta pengumpulan bukti dan informasi tambahan yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi adanya dugaan pematokan fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen yang diminta Bupati Lampung Tengah terhadap sejumlah proyek di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Ditemukan fakta adanya dugaan besaran fee proyek sekitar 15–20 persen, yang dipatok oleh bupati atas sejumlah proyek di SKPD Lampung Tengah,” ujarnya.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan di Lampung Tengah ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapakan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai lembaga antirasuah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lamoung Tengah pada Selasa (9/12/2025) hingga Rabu (10/12/2025).
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang Sebagai tersangka," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Adapun, untuk identitas keempat tersangka lainnya adalah, RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, serta MLS Selaku pihak swasta atau Direktur PT EN.
Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap kelima orang tersengka tersebut, terhitung sejak Kamis (11/12) hingga Senin (29/12).
Tersangka RHS dan MLS ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan cabang Gedung KCLC KPK," ujarnya.
Topik:
KPK Bupati Lampung Tengah Ardito WijayaBerita Selanjutnya
KPK Sita Sejumlah Dokumen usai Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah
Berita Terkait
KPK Bidik Dua Pihak Dicekal Usai Periksa Gus Yaqut, Skema Pembagian Kuota Haji Disorot
1 jam yang lalu
KPK Akan Limpahkan Kasus Pemerasan di Kemnaker ke Jaksa, Noel Cs Segera Diadili
1 jam yang lalu