PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini
Jakarta, MI- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025) hari ini.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Nadiem atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Sidang putusan gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerima apapun yang diputuskan oleh hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini.
“Apa pun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Topik:
Nadiem Makarim PN Jaksel Kejagung Gugatan Praperadilan Nadiem Kasus ChromebookBerita Terkait
Korupsi Pajak Djarum Menggantung: Kejagung Masih Tunggu Audit BPKP, Uang Negara Nasibnya di Ujung Kalkulator
11 jam yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
4 Februari 2026 23:04 WIB
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
4 Februari 2026 16:13 WIB