WIKON Anak Usaha WIKA Digugat, Kasus Apa?
Jakarta, MI - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Manajemen WIKA menjelaskan bahwa permohonan PKPU tersebut diajukan oleh PT Dharma Sarana Sejahtera dengan register perkara Nomor 263/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 29 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"WIKON saat ini menunggu jadwal sidang serta relaas resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tulis manajemen dalam laporan yang ditandatangani Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, dikutip Senin (1/9/2025).
Perseroan menegaskan, permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional WIKA secara keseluruhan.
Topik:
WIKON Wijaya Karya BUMNBerita Sebelumnya
KPK Harap Yaqut Penuhi Pemeriksaan Kedua
Berita Terkait
Purbaya Tolak Permintaan Danantara Hapus Tagihan Pajak BUMN Sebelum 2023
4 Desember 2025 16:08 WIB
BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp69,2 Triliun, Terbesar di BUMN
26 November 2025 08:00 WIB
Danantara Ungkap 52 Persen BUMN Merugi, Hanya 8 yang Setor Dividen
20 November 2025 14:14 WIB