Pengabdian kepada Negara Dinilai Tak Sepadan dengan Pemberian Suap PAW Anggota DPR yang Menjerat Hasto
Jakarta, MI - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti putusan hakim, terkait pertimbangan meringankan telah mengabdi kepada negara, dalam vonis 3,5 tahun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis dinilai melakukan kekeliruan.
"Dalih bahwa Hasto telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman," kata Peneliti dari ICW Almas Sjafrina, Minggu (27/7/2025).
Pengabdian kepada negara, dinilai tidak sepadan dengan pemberian suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Seharusnya, kata Almas, pengambdian namun terseret kasus korupsi menjadi pemberat.
"Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," jelas Almas.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah.
Topik:
Hasto Harun Masiku PDIP ICWBerita Sebelumnya
Vonis Hasto Tak Berdampak pada Perolehan Suara PDIP
Berita Selanjutnya
KPK Bidik Pemberi Perintah Suap kepada Anak Buah Bobby Nasution
Berita Terkait
Dewi Juliani: Praktik Parkir Lepas Tanggung Jawab, Langgar Perlindungan Konsumen dan Berpotensi Pemerasan di KUHP Baru
20 Januari 2026 19:52 WIB
Politisi PDIP: Presiden Prabowo Hanya Lempar Wacana Soal Pilkada Melalui DPRD
19 Januari 2026 17:17 WIB
KPK Dituding Tak Netral, PDIP Sebut Kasus Suap Bekasi Sarat Agenda Politik
17 Januari 2026 22:25 WIB