Polisi Pemeras Penonton DWP Harus Dipidana
Jakarta, MI - Tiga oknum polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri imbas kasus pemerasan di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) mengajukan banding.
Merespons hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menegaskan meskipun mengajukan banding terkait PTDH, ketiga polisi tersebut perlu juga diproses secara pidana.
"Rangkaian peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pidana pemerasan dalam jabatan, harus diproses pidana," jelasnya saat dihubungi, Minggu (5/1/2025).
"Masih ada proses pidana yang harusnya juga dilakukan oleh kepolisian pada yang bersangkutan. Karena faktanya, yang di-PTDH pun terkadang juga diterima bandingnya," lanjut dia.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga polisi tersebut menyatakan banding.
“Atas putusan tersebut (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata dia, Kamis (2/1/2025).
Adapun, ketiga polisi yang diberhentikan adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak; mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful; dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
Topik:
Polisi DWP IPW PemerasanBerita Sebelumnya
Hasto Belum Ditahan, KPK Jangan Berlarut-larut ah!
Berita Selanjutnya
KPK Perkuat Bukti Korupsi CSR BI, Tersangka Segera Diumumkan!
Berita Terkait
Nama KPK Terseret Skandal Rp10 Miliar di Sidang RPTKA Kemnaker, Ini Kata KPK?
20 jam yang lalu
Skandal RPTKA Kemenaker: Perintah Hakim Jadi Alarm, KPK Wajib Bongkar Jejaring Elite
13 Februari 2026 17:14 WIB
Bongkar Dugaan Mafia Berkedok Penyidik di Kasus RPTKA, Rp10 Miliar untuk “Matikan” Perkara?
13 Februari 2026 09:49 WIB
KPK Bongkar Dugaan Jalur Koperasi untuk Aliran Uang Bupati Nonaktif Pati
10 Februari 2026 20:40 WIB