Rumah Jurnalis Washington Post Digeledah FBI, Era Trump Dituding Menekan Pers

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Januari 2026 20:26 WIB
FBI (Foto: Istimewa)
FBI (Foto: Istimewa)

Washington, MI - Sejumlah kantor berita di Amerika Serikat bersama kelompok pembela kebebasan pers menyuarakan keprihatinan serius menyusul penggeledahan rumah seorang jurnalis The Washington Post oleh agen Federal Bureau of Investigation, Kamis (15/1/2026).

Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan kebocoran penanganan dokumen rahasia Presiden Amerika Serikat Donald Trump, yang mencakup isu Venezuela serta kebijakan pengurangan pegawai negeri federal.

Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu itu, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera, menyasar kediaman jurnalis Hannah Natanson. Selama ini, Natanson dikenal sebagai reporter utama yang mengulas langkah pemerintahan Trump dalam merampingkan birokrasi sipil federal.

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita satu unit telepon genggam, dua komputer, serta sebuah jam tangan pintar Garmin, menurut laporan internal The Washington Post.

Manajemen The Washington Post menyatakan kegelisahan mendalam atas langkah penegak hukum tersebut. Pemimpin redaksi Matt Murray, seperti dikutip CNN, menyebut tindakan FBI sebagai langkah yang provokatif dan agresif terhadap kerja jurnalistik.

Surat perintah penggeledahan itu disebut berkaitan dengan penyelidikan kebocoran dokumen rahasia, sebuah isu yang selama ini menjadi perhatian utama Trump. Pemerintah menduga kebocoran tersebut bersumber dari seorang kontraktor Pentagon bernama Aurelio Perez-Lugones.

Jaksa menuding Perez-Lugones, seorang insinyur sistem dan spesialis teknologi informasi, mengambil tangkapan layar laporan intelijen dan mencetak dokumen rahasia saat bekerja untuk kontraktor pemerintah di Maryland. Aparat juga mengklaim menemukan dokumen rahasia di dalam kotak makan siang ketika menggeledah mobil dan ruang bawah tanahnya.

Pemerintah Trump menuduh Perez-Lugones menjalin kontak dengan Natanson untuk membocorkan informasi tersebut. Penggeledahan rumah jurnalis itu disebut dilakukan atas permintaan Department of Defense atau Pentagon.

Jaksa Agung AS Pam Bondi menegaskan bahwa Departemen Kehakiman dan FBI menjalankan surat perintah penggeledahan terhadap seorang jurnalis yang memperoleh serta melaporkan informasi rahasia yang bocor secara ilegal dari kontraktor Pentagon. Ia juga mengonfirmasi bahwa pihak yang diduga sebagai pembocor telah ditangkap.

Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt menyatakan Presiden Trump menerapkan kebijakan “toleransi nol” terhadap kebocoran informasi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.

Direktur FBI Kash Patel dalam pernyataan terpisah menuding adanya pihak di The Washington Post yang memperoleh serta mempublikasikan informasi militer sensitif dari kontraktor pemerintah.

Beberapa jam setelah penggeledahan, Trump mengatakan kepada wartawan di Ruang Oval bahwa pembocor informasi terkait Venezuela telah ditemukan dan saat ini berada di penjara. Trump tidak secara langsung mengaitkan pernyataannya dengan penggeledahan rumah Natanson, meski laporan terakhir sang jurnalis yang terbit pekan lalu memang menyoroti Venezuela dan mengutip dokumen pemerintah yang diperoleh The Washington Post.

Langkah penggeledahan terhadap rumah wartawan ini memicu reaksi keras dari kelompok kebebasan pers. Mereka menilai praktik bekerja sama dengan pelapor merupakan bagian esensial dari jurnalisme, terutama dalam peliputan isu keamanan nasional.

Organisasi seperti Reporters Without Borders dan Committee to Protect Journalists mengecam tindakan tersebut. CPJ menilai penggeledahan itu berpotensi merusak prinsip perlindungan sumber serta hak publik untuk memperoleh informasi.

Koordinator CPJ untuk kawasan Amerika Utara, Katherine Jacobsen, menyebut penggeledahan tersebut sebagai alarm bagi kebebasan sipil di Amerika Serikat. Ia menilai penggunaan FBI untuk menyita perangkat elektronik jurnalis, termasuk laptop kerja, merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan jurnalistik.

Di Amerika Serikat, jurnalis tidak dapat dipidana hanya karena memperoleh atau mempublikasikan dokumen bocor. Direktur eksekutif RSF USA, Clayton Weimers, menegaskan bahwa pengadilan telah berulang kali mengukuhkan hak jurnalis berdasarkan Amandemen Pertama untuk mempublikasikan rahasia pemerintah demi kepentingan publik.

Topik:

FBI Washington Post Kebebasan Pers Donald Trump Bocoran Dokumen Rahasia Jurnalis AS Pentagon Whistleblower Hak Publik Amandemen Pertama