Gerah Skandal CSR BI, Perry Warjiyo Tutup Mulut dan Blokir WhatsAap Jurnalis Ketimbang Klarifikasi
Jakarta, MI – Alih-alih memberi klarifikasi terbuka, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo justru memilih jalan sunyi: memblokir WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com. Langkah ini diduga dilakukan setelah media tersebut secara konsisten mengungkap dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali oleh Monitorindonesia.com kepada Perry Warjiyo. Namun bukannya jawaban atau hak jawab, yang diterima justru pemutusan komunikasi sepihak. Sikap ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen transparansi pejabat publik di tengah sorotan kasus besar yang menyeret dana sosial negara.
Di tengah kebisuan Gubernur BI, Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengingatkan agar KPK tidak bermain aman dan tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
“Penanganan KPK sejauh ini baru menyentuh klaster DPR. Padahal, ini mustahil keputusan penyaluran CSR bernilai miliaran rupiah hanya diputus oleh satu-dua orang,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025).
Hudi menilai KPK wajib memperluas penyidikan hingga ke jantung kekuasaan BI, termasuk memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruang kerjanya telah digeledah penyidik, serta jajaran Dewan Gubernur lainnya: Deputi Gubernur Filianingsih Hendarta, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.
“Penyaluran CSR BI ke yayasan yang terafiliasi anggota DPR adalah keputusan kolektif. Kalau KPK hanya berhenti di level DPR, itu mencurigakan,” ujar Hudi.
Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan sejumlah pejabat BI dan anggota DPR sebagai tersangka. Nama-nama yang disebut berpotensi terseret antara lain Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), hingga Ecky Awal Mucharram (PKS)—bahkan tak menutup kemungkinan Perry Warjiyo ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Siapa pun yang mengetahui, menikmati, atau bertanggung jawab atas perkara ini bisa ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi,” ujarnya.
Hingga kini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025, namun belum ditahan, dengan alasan penyidik masih mendalami aliran dana dan peran pihak lain.
Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK diduga menjadi pintu masuk penyaluran dana sosial ke yayasan yang dikendalikan anggota DPR. Proposal diajukan melalui tenaga ahli dan orang kepercayaan, namun pada periode 2021–2023, dana CSR disalurkan tanpa kegiatan sosial sebagaimana proposal.
Heri Gunawan diduga mengantongi Rp15,86 miliar, yang mengalir ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, hingga kendaraan, termasuk upaya penyamaran transaksi melalui bank daerah.
Keduanya dijerat Pasal 12B UU Tipikor serta UU TPPU, membuka peluang hukuman berat dan perampasan aset.
Di tengah besarnya skandal ini, pemblokiran jurnalis justru memperkuat kesan bahwa ada upaya membungkam kritik dan menghindari pertanggungjawaban publik—sebuah ironi bagi lembaga yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan transparansi.
Topik:
Korupsi CSR BI Skandal CSR Bank Indonesia Perry Warjiyo Gubernur Bank Indonesia KPK Korupsi DPR Dana CSR Program Sosial Bank Indonesia PSBI OJK Dewan Gubernur BI Blokir Jurnalis Kebebasan Pers Kriminalisasi Pers Transparansi PublikBerita Terkait
MAKI Laporkan Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra dan Malut ke Kejagung, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 10 T
58 menit yang lalu
Kasus Rp 2,7 Triliun Disapu SP3, MAKI Tantang Kejagung Usut Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara
2 jam yang lalu
Kasus Whoosh Menggantung, Trubus: KPK Jangan Cuma Berani OTT Kepala Daerah, Kasus Triliunan Harus Dituntaskan
21 jam yang lalu