Libur Imlek 2026, Layanan OJK Tutup Sementara 16–17 Februari
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan penyesuaian operasional layanan selama libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2026. Selama periode tersebut, layanan tatap muka OJK akan ditutup sementara pada 16–17 Februari 2026.
Dalam pengumuman tersebut yang dikutip Senin (16/2/2026), OJK mengungkapkan kKontak OJK 157 serta Gerai SLIK tidak beroperasi selama masa libur.
Meski demikian, masyarakat tetap dapat menyampaikan pengaduan maupun permintaan informasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang dapat diakses secara daring.
OJK memastikan seluruh layanan kontak dan gerai fisik akan kembali beroperasi normal pada Rabu, 18 Februari 2026.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti ketetapan pemerintah terkait hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili," tulis pengumuman OJK.
Sejalan dengan kebijakan itu, sejumlah bank besar seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Central Asia (BCA) juga menyesuaikan operasional kantor cabang selama periode libur Imlek.
Meski layanan di kantor cabang terbatas, perbankan memastikan layanan digital dan kanal elektronik seperti mobile banking, internet banking, dan ATM tetap beroperasi optimal untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah.
Topik:
layanan-ojk libur-imlek ojk