OJK Tegaskan Jual Beli Rekening Bank Ilegal dan Berisiko Tinggi
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku praktik jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan di media sosial (medsos) adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Karena, praktik ini rawan disalahgunakan untuk kejahatan, seperti penipuan dan pencucian uang.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (6/2/2026).
"Jual beli rekening bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM)," ujar Dian.
Ketentuan jual beli itu telah diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan.
Melalui aturan ini, OJK mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) memastikan bahwa setiap nasabah yang membuka rekening dan bertransaksi bertindak untuk diri sendiri atau atas kepentingan pemilik manfaat (beneficial owner).
"Selain itu, bank diwajibkan menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) secara ketat, termasuk Customer Due Diligence (CDD), pemantauan transaksi, serta penyusunan dan pembaruan profil nasabah," ungkap Dian.
Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM, OJK mendorong bank menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan, antara lain dengan pembatasan akses layanan perbankan.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun.
"Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening tersebut digunakan untuk tindak pidana," jelas dia.
Untuk memperkuat pencegahan, dia meminta perbankan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait konsekuensi hukum jual beli rekening. OJK juga terus berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, serta PJK melalui pertukaran informasi berkala.
Selain itu, bank diminta memperkuat parameter deteksi dini atas penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengawasan dan pembaruan profil nasabah secara rutin guna menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi masyarakat.
Topik:
ojk jual-beli-rekeningBerita Sebelumnya
Libur Panjang Imlek 2026, 378.935 Unit Keluar dari Wilayah Jabotabek
Berita Selanjutnya
Pengangguran Menurun, Kualitas SDM Kunci Memperkuat Pasar Tenaga Kerja
Berita Terkait
Prabowo Percepat Regenerasi Birokrasi, Pejabat Tak Berkinerja Siap Diganti
13 Februari 2026 16:41 WIB
Seleksi Anggota DK OJK Ramai Peminat, Menkeu Purbaya: Pendaftar Sudah Banyak
12 Februari 2026 20:10 WIB
Kasus Manipulasi Saham Berlanjut, OJK Serahkan Direktur Utama Sriwahana Adityakarta (SWAT) ke Kejaksaan
12 Februari 2026 18:42 WIB
Jangan Tambal-Sulam! Prabowo Didesak Bedah Total Hukum Keuangan yang Melanggengkan Manipulasi
12 Februari 2026 17:02 WIB