Hashim Sebut Surat MSCI Tak Ditanggapi, OJK Beri Klarifikasi

Dian Ihsan
Dian Ihsan
Diperbarui 12 Februari 2026 5 jam yang lalu
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo. (Foto: Dok Istimewa)
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI- Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo menegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menanggapi empat surat dari penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International).

Adanya teguran itu langsung direspons oleh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi.

Hasan mengatakan dirinya baru mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

"Informasi tersebut baru saya dengar hari ini. Kami akan menelusuri lebih lanjut maksud dari pernyataan tersebut," kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, seperti dikutip Kamis (12/2/2026).

Meski demikian, Hasan mengaku komunikasi antara OJK dan MSCI saat ini berlangsung secara intensif. 

Dalam satu hingga dua minggu terakhir, OJK disebut aktif berkoordinasi dan menindaklanjuti berbagai masukan teknis yang disampaikan MSCI.

Dia menjelaskan, OJK telah menggelar pertemuan langsung dengan analis MSCI melalui forum daring pada Senin, 6 Februari 2026. Hasil pertemuan tersebut juga telah disampaikan kepada publik melalui konferensi pers pada hari yang sama.

"Sejak pertemuan awal tersebut, kami terus melakukan diskusi lanjutan di tingkat teknis. Komunikasi dan pola kerja dengan MSCI berjalan secara intens dan terstruktur," jelas Hasan.

Lanjut Hasan menyampaikan, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan sejumlah usulan dan langkah penguatan yang dibahas bersama MSCI. 

Langkah-langkah itu akan difokuskan pada peningkatan integritas pasar, kualitas data, serta keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.

Topik:

hashim-djojohadikusumo ojk msci bei