Suspensi Berlarut, WIKA di Ambang Delisting?

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 Februari 2026 2 jam yang lalu
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) (Foto: Dok MI)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) hingga kini masih belum diperdagangkan. Bursa Efek Indonesia (BEI) diketahui melanjutkan penghentian sementara atau suspensi saham WIKA di seluruh pasar pada Senin (8/12/2025 lalu. 

BEI menggembok saham WIKA setelah menunda pembayaran bunga obligasi, pendapatan bagi hasil, dan pokok sukuk mudharabah yang dijadwalkan pada 18 Desember 2025.

“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” kata Kepala Divisi Pengaturan, Operasional, dan Perdagangan BEI Pande Made Kusuma Ari dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2025) lalu. 

Berpotensi Delisting

Pemegang saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) kini dilanda kekhawatiran. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan adanya potensi penghapusan pencatatan saham (delisting) terhadap sejumlah emiten, termasuk BUMN karya tersebut.

Suspensi saham WIKA terjadi karena perusahaan tidak mampu membayar sejumlah tagihan bunga surat utang.

Selain itu, BEI juga menilai permasalahan pada kelangsungan usaha Perusahaan. Sejak 18 Februari 2025, WIKA telah menunda pembayaran obligasi syariahnya. Sejak saat itu juga penghentian sementara perdagangan saham Wijaya Karya terjadi di seluruh pasar.

Mengacu pada Peraturan Bursa, delisting dapat dilakukan oleh otoritas apabila perusahaan tercatat mengalami kondisi atau permasalahan signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usahanya, tidak memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya mengalami suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, maupun di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan.

Topik:

wijaya-karya saham-wika suspensi-saham bei