11 Juta Orang Miskin Dicoret dari JKN, Negara Hemat Anggaran atau Abaikan Nyawa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Ilustrasi suasana duka dan kecemasan warga miskin setelah jutaan peserta PBI JKN dinonaktifkan. Visual menampilkan pasien penyakit kronis yang terancam kehilangan akses pengobatan, keluarga dalam kesedihan, serta simbol keputusan administratif yang memutus jaminan kesehatan, menggambarkan dampak kemanusiaan dari kebijakan penonaktifan kepesertaan JKN. (Foto: Dok MI/Olahan)
Ilustrasi suasana duka dan kecemasan warga miskin setelah jutaan peserta PBI JKN dinonaktifkan. Visual menampilkan pasien penyakit kronis yang terancam kehilangan akses pengobatan, keluarga dalam kesedihan, serta simbol keputusan administratif yang memutus jaminan kesehatan, menggambarkan dampak kemanusiaan dari kebijakan penonaktifan kepesertaan JKN. (Foto: Dok MI/Olahan)

Jakarta, MI – Keputusan pemerintah menonaktifkan 11 juta peserta PBI JKN per 1 Februari 2026 menjadi pukulan telak bagi rakyat miskin. Tanpa pemberitahuan, tanpa penjelasan langsung, jutaan orang yang selama ini iurannya dibayar negara tiba-tiba kehilangan hak atas jaminan kesehatan.

Penonaktifan ini dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dengan dalih “pemutakhiran data” agar bantuan lebih tepat sasaran. Pemerintah menyebut para peserta tersebut sudah masuk kelompok mampu, berada di Desil 6–10. Namun klaim itu dipertanyakan keras, mengingat kondisi ekonomi yang belum pulih, maraknya PHK, menyusutnya kelas menengah, dan turunnya upah riil pekerja.

Menurut Ketua INSPIR Indonesia, Yatini Sulistyowati, ini bukan kali pertama. Pada Juli 2025, sebanyak 7,3 juta peserta PBI juga dinonaktifkan. Polanya sama: tanpa pendataan yang transparan, tanpa komunikasi yang layak kepada warga yang terdampak.

Dampaknya brutal. Peserta PBI JKN yang dinonaktifkan otomatis tak bisa mengakses layanan kesehatan melalui Program JKN saat sakit. Bagi pasien kronis seperti gagal ginjal yang harus rutin cuci darah atau pasien kanker yang menjalani kemoterapi, keputusan administratif ini berubah menjadi ancaman nyawa. Hingga 6 Februari 2026, tercatat sekitar 200 pasien cuci darah peserta PBI yang dinonaktifkan mengalami kesulitan mengakses layanan. Bahkan, sudah dilaporkan adanya korban jiwa.

Tak hanya pemerintah pusat, sejumlah pemerintah daerah juga melakukan penonaktifan peserta JKN kategori PBPU Daerah karena keterbatasan fiskal akibat menurunnya transfer dari APBN. Artinya, warga miskin terjepit dari dua sisi: pusat dan daerah sama-sama mundur dari tanggung jawab.

INSPIR Indonesia menilai langkah ini sebagai bentuk nyata pengingkaran amanat konstitusi, khususnya Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan hak warga atas pelayanan kesehatan dan kewajiban negara memelihara fakir miskin. Penonaktifan disebut lebih mencerminkan pilihan politik anggaran ketimbang kebutuhan rakyat.

Sorotan juga diarahkan pada inkonsistensi pemerintah terhadap Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 yang menargetkan kenaikan jumlah peserta PBI JKN, namun realisasi anggaran justru stagnan di angka 96,8 juta peserta. Di sisi lain, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kewajiban alokasi minimal anggaran kesehatan 15 persen dari APBN dihapus, meski TAP MPR Nomor X/MPR/2001 masih berlaku dan secara hierarki hukum lebih tinggi.

“Pendataan orang miskin yang buruk, tidak adanya komunikasi soal penempatan desil, dan rendahnya anggaran kesehatan menjadi ancaman serius bagi hak konstitusional rakyat miskin,” tegas INSPIR Indonesia kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026).

Rapat kerja DPR dan pemerintah yang membahas polemik ini pun dinilai belum memberi solusi. Komitmen pemerintah hanya membayar iuran selama tiga bulan bagi peserta PBI JKN yang memiliki penyakit kronis dianggap tidak adil dan diskriminatif. Peserta yang hari ini sehat bisa saja besok sakit, namun tetap tak terlindungi.

Pun, INSPIR Indonesia menolak keras penonaktifan sepihak ini dan menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, antara lain mengaktifkan kembali 11 juta peserta PBI JKN (kecuali yang meninggal atau data ganda), merevisi regulasi agar pendataan dilakukan objektif dengan kunjungan langsung ke rumah tangga, serta memastikan alokasi minimal 15 persen APBN untuk kesehatan sesuai amanat TAP MPR.

“Negara tidak boleh menghemat anggaran dengan mengorbankan nyawa rakyat miskin,” tegas pernyataan sikap INSPIR Indonesia.

Topik:

PBI JKN Jaminan Kesehatan Nasional Rakyat Miskin Kementerian Sosial Krisis Kesehatan Hak Kesehatan INSPIR Indonesia Kebijakan Pemerintah BPJS Kesehatan Anggaran Kesehatan