DPR Nilai Penonaktifan 11 Juta BPJS Langgar HAM

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 10 Februari 2026 6 jam yang lalu
Anggota Komisi XIII DPR  Mafirion (Dok. MI)
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion (Dok. MI)

 

Jakarta, MI - Kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan menuai kritik tajam dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia sekaligus mengabaikan amanat konstitusi.

Menurut Mafirion, hak atas layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, negara tidak memiliki ruang untuk menafsirkan hak tersebut secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif.

“Aturan perundang-undangan secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara tidak diberi ruang untuk menafsirkan hak ini secara sempit, apalagi mencabutnya secara massal melalui kebijakan administratif yang minim transparansi,” tegas Mafirion di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, penonaktifan jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan sama artinya dengan menghilangkan akses masyarakat terhadap layanan medis. Dampaknya tidak hanya meningkatkan risiko keterlambatan pengobatan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa.

Lebih jauh, kebijakan tersebut dinilai menempatkan masyarakat miskin pada pilihan yang tragis: berobat tanpa jaminan atau menahan sakit tanpa perawatan medis.

“Kebijakan ini bukan hanya keliru secara administratif, tetapi dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran kewajiban negara dalam memenuhi hak dasar warga negara,” ujarnya.

Legislator asal Riau itu menegaskan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kesehatan setiap warga negara. Ia menyoroti penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dalam skala besar yang dilakukan tanpa jaminan perlindungan transisi, tanpa mekanisme keberatan yang efektif, serta tanpa proses verifikasi yang jelas.

Kondisi tersebut, menurutnya, mencerminkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap dimensi hak asasi manusia dalam perumusan kebijakan publik.

“Hak atas kesehatan bukan objek efisiensi anggaran. Jaminan sosial bukan program belas kasihan, melainkan kewajiban konstitusional negara,” katanya.

Mafirion juga menegaskan bahwa negara tidak boleh berlindung di balik alasan teknis untuk membenarkan kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar rakyat. Ia mendesak pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdampak hingga seluruh proses verifikasi benar-benar selesai.

“Apabila kebijakan ini terbukti menyebabkan hilangnya akses layanan kesehatan bagi warga miskin, maka ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius,” pungkasnya.

Topik:

BPJS Kesehatan Hak Asasi Manusia