Kursi Dirut BEI Tumbang, 10 Tahun Kegagalan Sistemik Meledak di Wajah Pasar
Jakarta, MI — Pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Iman Rachman, pada 30 Januari 2026 bukan sekadar pergantian kursi pimpinan. Itu adalah alarm keras bahwa fondasi pasar modal Indonesia sedang retak serius. Di tengah tekanan pasar dan sorotan global, mundurnya pucuk pimpinan BEI justru mempertegas satu hal: krisis ini bersifat sistemik, bukan personal.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai peristiwa ini sebagai puncak dari kegagalan panjang menjaga transparansi.
“Pengunduran diri Dirut BEI bukan penyebab krisis, melainkan gejala dari penyakit kronis pasar modal kita: data yang tidak transparan dan pengawasan yang tumpul,” tegas Iskandar kepada Monitorindonesia.com, Minggu (1/2/2026).
Ia menyebut selama hampir satu dekade, peringatan soal lemahnya keterbukaan informasi hanya diperlakukan sebagai isu administratif, padahal dampaknya kini berubah menjadi risiko reputasi global.
Guncangan makin terasa setelah MSCI melayangkan peringatan keras soal kelayakan investasi Indonesia. Dalam hitungan hari, Indeks Harga Saham Gabungan terkoreksi tajam dan perdagangan sempat dihentikan.
“Masalahnya bukan sekadar IHSG turun, tapi kepercayaan yang runtuh. Investor global melihat fondasi data kita rapuh,” ujar Iskandar.
Sorotan MSCI menyentuh titik paling sensitif: sulitnya melacak pemilik manfaat akhir saham (ultimate beneficial owner), rendahnya free float riil, serta akses informasi yang dinilai tidak setara bagi investor global. Bagi pasar yang ingin tetap menyandang status emerging market, catatan ini bukan kritik biasa — ini ancaman degradasi kelas.
IAW menilai akar masalah justru ada di hulu sistem hukum korporasi. Data perusahaan yang dikelola Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU dinilai tidak konsisten terbuka dan tidak terintegrasi penuh dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta BEI.
“Kalau data perusahaan di hulu saja tidak transparan, mustahil pasar modal di hilir bisa sehat,” kata Iskandar. “Keterbukaan beneficial ownership itu amanat regulasi, bukan pilihan.”
Masalah ini sebenarnya sudah lama muncul dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan pemeriksaan beberapa tahun terakhir berulang kali menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidaksinkronan sistem data antar lembaga. Namun rekomendasi itu dinilai menguap tanpa pembenahan struktural.
IAW bahkan mengaku telah melayangkan surat resmi ke BEI pada Juli 2025, menyoroti lemahnya tindak lanjut atas anomali perdagangan, minimnya keterbukaan informasi material emiten, hingga dugaan kepatuhan semu terhadap standar akuntansi.
“BEI terlalu nyaman dengan angka kepatuhan formal di atas 90 persen, padahal kualitas informasinya yang bermasalah. Investor diberi ilusi keterbukaan,” ujar Iskandar.
Kini, tenggat Mei 2026 dari MSCI menjadi batas hidup-mati reputasi pasar Indonesia. Wacana menaikkan batas minimal free float dan reformasi struktural BEI dinilai penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan.
“Selama data AHU, OJK, dan BEI tidak terintegrasi real-time, pasar kita tetap berdiri di atas fondasi rapuh,” tegas Iskandar lagi.
IAW mendesak tiga langkah darurat: pembenahan total sistem data korporasi oleh Kemenkumham, penegakan hukum tegas oleh OJK dan BEI terhadap pelanggaran keterbukaan, serta komando kebijakan terpusat agar integrasi data lintas lembaga tidak lagi berjalan setengah hati.
“Ini kesempatan terakhir membangun ulang fondasi pasar modal. Kalau gagal, penurunan status oleh MSCI bukan lagi ancaman, tapi kepastian yang akan menghantam kepercayaan investor dalam jangka panjang,” pungkas Iskandar.
Topik:
BEI Pasar Modal Iman Rachman MSCI OJK Kemenkumham Transparansi Saham Investor Asing IAW