ESDM Respons Temuan PPATK soal Hasil Tambang Emas Ilegal Rp992 triliun
Jakarta, MI - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait perputaran uang dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang nilainya mencapai Rp992 triliun periode 2023-2025.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pihaknya tengah mengonfirmasi data tersebut ke PPATK untuk memastikan temuan itu dapat diambil alih negara.
“Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK, jadi sehingga ini mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara,” ujar Yuliot kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Yuliot mengaku belum menerima detail lengkap mengenai perusahaan maupun transaksi yang terjadi dalam kurun waktu tersebut.
Berdasarkan catatan PPATK tahun 2025, terdapat 27 hektare dan 2 Informasi terkait sektor pertambangan dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Salah satu sorotan utama PPATK adalah adanya dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri.
Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menerima laporan terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan dekat Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tambang tanpa izin itu disebut mampu menghasilkan emas hingga 3 kilogram (kg) per hari dan awalnya diduga dikelola oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Jeffri Huwae mengatakan bahwa pada Desember 2025, pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki keberadaan tambang ilegal tersebut.
Ia menjelaskan, lokasi tambang berada sekitar 70 kilometer (km) dari Mandalika. Jeffri pun membenarkan ada kemungkinan tambang emas ilegal itu dikelola WNA.
Namun, saat tim melakukan penyelidikan di lokasi, tidak ditemukan keberadaan WNA. Ia menduga para WNA tersebut telah melarikan diri.
"Jadi yang disampaikan di ruang-ruang publik itu orang asing kemungkinan ada, tapi pada saat itu kita pergi [menyelidiki di lokasi], kosong semua itu," jelas Jeffri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (20/1/2026).
Ia menilai, kemungkinan para WNA tersebut kabur setelah isu tambang ilegal itu ramai diberitakan media. "Nah, mungkin karena gencarnya pemberitaan di media itu kita ke sana orangnya enggak ada," kata Jeffri.
Keberadaan tambang emas ilegal di sekitar Mandalika pertama kali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Satgas Pencegahan Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut lokasi tambang emas ilegal itu hanya sekitar 1 jam dari kawasan Mandalika.
"Ini hanya 1 jam dari Mandalika, adanya di Lombok. Ini tambang emas ilegal. 3 kg satu hari," ujar Dian pada Oktober 2025 lalu.
Menurut Dian, KPK sebenarnya telah mendeteksi aktivitas tambang emas ilegal itu sejak Oktober 2024. Namun, penindakan terhadap aktivitas tersebut tidak mudah dilakukan.
Topik:
esdm ppatk tambang-emas-tanpa-izinBerita Terkait
PPATK: Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Tembus Rp1.700 Triliun
3 Februari 2026 16:25 WIB
Satgas PKH Dalami Temuan Dana Tambang Emas Ilegal Nyaris Rp1.000 Triliun
3 Februari 2026 11:54 WIB
Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
2 Februari 2026 21:08 WIB
Desak Kejagung Tahan Siti Nurbaya, GPA: Jangan Lindungi Aktor Besar Skandal Sawit
2 Februari 2026 18:41 WIB