Skandal KUR BSI: 3.569 Debitur Tak Layak, Subsidi Negara Rp18,3 M Menguap
Jakarta, MI — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membongkar dugaan pengelolaan bermasalah dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk sepanjang tahun 2024.
Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (24/1/2026) bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 587/LHP/XIX.DPKN-VII/PKN.02/09/2025 tertanggal 3 September 2025, BPK menemukan serangkaian penyimpangan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Temuan paling mencolok adalah penyaluran fasilitas KUR kepada 3.569 debitur yang tidak memenuhi kriteria penerima KUR. Akibat praktik tersebut, negara tercatat menanggung subsidi margin KUR sebesar Rp18.365.388.243 yang dinilai tidak semestinya diberikan. BPK menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya verifikasi kelayakan debitur dan pengendalian internal bank pelaksana.
Tak berhenti di situ, BPK juga mengungkap pengelolaan penjaminan rekening KUR yang tidak tertib. Ketidaktertiban ini berisiko memunculkan klaim penjaminan bermasalah di kemudian hari, sekaligus membuka celah pembebanan keuangan negara tanpa dasar administrasi yang kuat.
Masalah lain yang disorot adalah ketidaksesuaian nilai sisa tagihan subsidi margin KUR yang belum terverifikasi pada BSI. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakpastian dalam pengakuan beban dan kewajiban pemerintah, sebuah praktik yang oleh BPK dinilai berbahaya karena berpotensi memanipulasi laporan keuangan negara secara sistemik.
Dalam pemeriksaannya, BPK juga menemukan penyaluran KUR yang tidak didukung kelengkapan administrasi dan pemenuhan persyaratan pembiayaan.
Artinya, dana bersubsidi yang seharusnya disalurkan secara ketat justru mengalir tanpa dokumen pendukung yang memadai, melemahkan prinsip akuntabilitas program KUR sebagai instrumen perlindungan UMKM.
Lebih jauh, pada aspek pembiayaan dan restrukturisasi, BPK menilai BSI kurang menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking). Monitoring kewajiban nasabah disebut tidak optimal pada enam nasabah dengan baki debit mencapai Rp40.054.161.944 per 31 Desember 2024. Temuan ini mempertegas adanya risiko kredit yang dibiarkan membesar tanpa pengawasan memadai.
BPK menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut menunjukkan kelemahan tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap regulasi KUR. Jika tidak segera diperbaiki, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati tujuan utama KUR sebagai program afirmasi bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Bank Syariah Indonesia Tbk terkait langkah korektif atas temuan BPK tersebut.
Jurnalis Monitorindonesia.com kesulitan mengonfirmasi Wisnu Sunandar Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary & Communication PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Sebab diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.
Topik:
BPK RI Bank Syariah Indonesia KUR Bermasalah Subsidi Negara Audit BPK Keuangan Negara Perbankan Syariah Tata Kelola Bank Kredit UMKM Investigasi KeuanganBerita Terkait
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
20 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
23 jam yang lalu
Dirut Lama PGN Mangkir dari KPK, Skandal Gas Makin Bau: Siapa Lindungi Siapa?
2 Februari 2026 23:32 WIB
Uang Rupiah Terlambat, BI Longgarkan Aturan — BPK: Sanksi jadi Mandul
2 Februari 2026 19:28 WIB