BPK Bongkar Sentralisasi Pupuk Indonesia: Tak Patuh GCG, Biaya Membengkak, Penjualan NPK Nonsubsidi Anjlok

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 19 Januari 2026 10:00 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyediaan pupuk dan peningkatan daya saing perusahaan selama periode 2022, 2023, hingga Semester I 2024. Laporan bernomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 dengan tanggal 29 Juli 2025 (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan secara tegas mengungkap sederet persoalan serius dalam kebijakan sentralisasi PT Pupuk Indonesia (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kinerja PT Pupuk Indonesia periode 2022, 2023 hingga Semester I 2024, BPK menilai sentralisasi pemasaran dan pengadaan belum sepenuhnya sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta gagal meningkatkan efisiensi dan efektivitas perusahaan.

LHP BPK Nomor 39/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.01/07/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang diperoleh Monitorindonesia.com, Senin (19/1/2026), mencatat bahwa kebijakan sentralisasi yang dijalankan sebagai bagian dari Masterplan Cluster Industri Pupuk 2020–2024 belum memberikan nilai tambah signifikan. Sebaliknya, kebijakan tersebut justru menimbulkan biaya operasional tambahan yang dibebankan ke anak perusahaan, termasuk pengenaan jasa administrasi (margin/fee) sebesar 5 persen yang masuk ke dalam Harga Pokok Penjualan (HPP).

BPK mengungkap bahwa pelaksanaan sentralisasi belum didukung kebijakan memadai dan tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip GCG. PT Pupuk Indonesia juga dinilai belum memiliki sumber daya manusia yang cukup dan tepat untuk menjalankan fungsi pemasaran dan pengadaan yang disentralisasi. Analisis Beban Kerja tidak disusun sejak awal sentralisasi, sementara hasil kajian konsultan independen menunjukkan lemahnya pemahaman produk, dominasi tenaga produksi di fungsi komersial, serta ketidaksesuaian kompetensi jabatan.

Dalam aspek pengadaan, sentralisasi belum mampu memberikan perbaikan signifikan terhadap supply chain. Ketergantungan impor bahan baku pupuk NPK, khususnya fosfat dan kalium, belum diimbangi dengan strategi pengadaan yang mampu menekan harga. Dampaknya, HPP pupuk NPK menjadi tinggi dan tidak kompetitif dalam tender pasar.

Pada sisi pemasaran, BPK mencatat kinerja penjualan pupuk NPK nonsubsidi yang menurun tajam. Penjualan tahun 2022 turun 17,61 persen dibandingkan 2021, terutama di segmen korporasi. Kenaikan tipis 1,60 persen pada 2023 pun hanya ditopang oleh penjualan ritel, sementara fungsi pemasaran terpusat dinilai belum berkontribusi signifikan terhadap peningkatan volume penjualan.

BPK juga menyoroti ketergantungan besar PT Pupuk Indonesia Group terhadap sektor pupuk subsidi. Pada 2023, volume penjualan dari sektor subsidi mencapai 62,456 persen dari total penjualan. Lebih jauh, BPK menemukan kelebihan penyaluran pupuk subsidi melalui aplikasi T-Pubers dan Kartu Tani sebesar 40.490.817 kilogram senilai Rp182,94 miliar yang belum ditagihkan ke kementerian terkait akibat lemahnya pengendalian.

Kondisi tersebut berujung pada meningkatnya biaya pemasaran, promosi, dan pengadaan, tumpang tindih kewenangan antara direksi holding dan anak perusahaan, serta tidak tercapainya target penjualan dan efisiensi. BPK menilai hal ini terjadi karena Direksi PT Pupuk Indonesia tidak cermat dalam menetapkan kebijakan sentralisasi, lemah dalam monitoring dan evaluasi, serta kurang melibatkan anak perusahaan dalam perencanaan dan pengelolaan fungsi pemasaran dan pengadaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris untuk memberikan peringatan dan arahan kepada Direksi PT Pupuk Indonesia agar menyempurnakan kebijakan sentralisasi sesuai prinsip GCG, termasuk penetapan Service Level Agreement. BPK juga meminta Direksi meningkatkan pengawasan, mengevaluasi dampak sentralisasi secara menyeluruh, serta melibatkan anak perusahaan dalam setiap tahap perencanaan dan pengelolaan.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Pupuk Indonesia, Edri Gasyaf belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi Monitorindonesia.com terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah seabrek temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Pupuk Indonesia BUMN Tata Kelola GCG Pupuk NPK Subsidi Pupuk Audit Negara