Rp1,062 T Dana Investasi Gedung 34 Bio Farma Terhambat, Produksi Komersial Molor

La Aswan
La Aswan
Diperbarui 16 Januari 2026 22:17 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi PT Bio Farma periode 2022 hingga Semester I 2024. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024 dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025 mengungkap bahwa investasi Pengembangan Produk Skala Pilot (Gedung 34) berpotensi tidak dapat digunakan untuk fasilitas produksi skala komersial sesuai proyeksi waktu pemanfaatan.

Sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesioa.com, Jumat (16/12/2026) bahwa PT Bio Farma (Persero) melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung 34 dimulai tahun 2022 dengan menggunakan dana internal PT Bio Farma (Persero) dan dana Penyertaan Modal Negara (PMN). Berdasarkan dokumen kajian/FS pembangunan Gedung 34 serta dokumen laporan penggunaan dana PMN, diketahui bahwa nilai proyek adalah senilai Rp1.395.608.000.000,00 dengan struktur pendanaan senilai Rp414.045.000.000,00 dari dana PMN dan Rp981.563.000.000,00 dari pinjaman.

Penggunaan dana PMN pada Gedung 34 adalah untuk fasilitas dan pengadaan peralatan uji klinis (CT) III commercial scale produk vaksin berbasis platform mRNA dan viral vector pada lantai 1 dan 3. Total nilai proyek dan realisasi dana PMN dari tahun 2021 sampai dengan Juni 2024 untuk fasilitas dan peralatan Gedung 34 tercantum dalam dokumen pemeriksaan BPK.

Dokumen kajian/FS untuk kegiatan investasi Gedung 34 pertama kali disusun oleh Tim Universitas Padjadjaran (UNPAD) pada tahun 2016 dengan peruntukan empat produk pengembangan vaksin yaitu rabies, pneumococcus, trastuzumab, dan rotavirus. Pada tahun 2021, FS disusun kembali oleh Tim UNPAD dengan pembaruan peruntukan menjadi 13 jenis produk.

Perubahan peruntukan Gedung 34 kembali terjadi pada masa pelaksanaan konstruksi. Pada tahun 2022 terdapat perubahan penomoran lantai dan peruntukan dari 13 produk menjadi 11 produk serta perubahan denah clean room pada lantai 1, 3, 5, 9, dan 11 untuk menyesuaikan regulasi current Good Manufacturing Practice (cGMP) tahun 2022.

Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan pergeseran jangka waktu pelaksanaan kontrak dari 610 hari menjadi diperpanjang hingga 30 Mei 2025 serta perubahan nilai kontrak konsultan perencana dan konsultan manajemen konstruksi.

Berdasarkan kajian bersama PMN antara PT Bio Farma (Persero), Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan, penguasaan platform teknologi vaksin mRNA dan viral vector adenovirus dipandang sebagai langkah kesiapsiagaan nasional menghadapi kondisi wabah.

Gedung 34 diproyeksikan mulai beroperasi pada tahun 2025 dengan proyeksi penjualan berbeda-beda berdasarkan penyelesaian uji klinis fase 3 pada produk yang dikembangkan. Proyeksi tersebut mencakup vaksin sIPV, vaksin berbasis adenovirus, vaksin berbasis mRNA, hingga produk imunoterapi dan stem cell sebagaimana tercantum dalam LHP BPK.

Namun, dalam kesimpulannya, BPK menyatakan bahwa kondisi tersebut mengakibatkan investasi Gedung 34 senilai Rp1,062 triliun tidak dapat digunakan tepat waktu untuk produksi skala komersial dan kesiapsiagaan pandemi.

"Kondisi tersebut mengakibatkan investasi fasilitas dan peralatan untuk pengembangan produk vaksin skala pilot Gedung 34 senilai Rp1.062.293.001.978,00 (Rp684.215.999.500,00 + Rp378.077.002.478,00) tidak dapat digunakan untuk produksi skala komersial dan menghadapi pandemic outbreak sesuai waktu proyeksi," petik laporan BPK itu.

Penyebab utama yang diidentifikasi BPK antara lain ketidakcermatan Wakil Direktur Utama PT Bio Farma (Persero), ketiadaan SOP pengendalian waktu penentuan desain fasilitas riset, serta lemahnya pengendalian manajemen proyek.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris agar memberikan peringatan dan arahan kepada Wakil Direktur Utama, Direksi menyusun SOP pengendalian waktu penentuan desain fasilitas riset, serta pengenaan sanksi kepada Kepala Divisi Manajemen Proyek dan konsultan perencana.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.

Monitorindonesia.com juga mengonfirmasi kepada Corporate Secretary PT Bio Farma (Persero) Bambang Heriyanto, namun tidak memberikan respons.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. 

Topik:

BPK RI Bio Farma Gedung 34 Investasi Negara PMN Audit BPK Vaksin mRNA Proyek Strategis BUMN Kesiapsiagaan Pandemi