Profil PT Wanatiara Persada, Perusahaan yang Terseret Kasus Suap Pajak

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 Januari 2026 16:37 WIB
PT Wanatiara Persada (Foto: Istimewa)
PT Wanatiara Persada (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Nama PT Wanatiara Persada tengah menjadi sorotan publik seiring mencuatnya kasus suap terhadap pejabat KPP Madya Jakarta Utara. Perusahaan ini dikenal sebagai produsen feronikel berskala global.

Berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan, PT Wanatiara Persada berkantor pusat di Jakarta, dengan wilayah operasional utama di Maluku Utara. Perusahaan juga memiliki kantor cabang di Ternate.

PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan patungan yang didirikan di Indonesia dan dikendalikan oleh Jinchuan Group Co, Ltd. Jinchuan Group menggenggam 60% saham, sementara sisanya dipegang oleh pemegang saham Indonesia.

Jinchuan Group Co., Ltd merupakan perusahaan milik negara Tiongkok yang berdiri sejak tahun 1959 dan berkantor pusat di Jinchang, Provinsi Gansu. Perusahaan ini dimiliki dan dikendalikan oleh Pemerintah Provinsi Gansu. Bisnis utamanya adalah pertambangan dan pengolahan logam, mulai dari penambangan, peleburan, hingga pembuatan bahan kimia dan produk lanjutan.

Jinchuan memproduksi berbagai komoditas logam, seperti nikel, tembaga, kobalt, emas, perak, dan logam platinum. Produk-produk ini digunakan dalam banyak sektor penting, seperti konstruksi, industri mesin, petrokimia, energi baru, baterai kendaraan listrik, hingga industri kesehatan.

Pada 2025, Jinchuan masuk dalam daftar Fortune Global 500 dengan menempati peringkat ke-235, sekaligus berada di posisi ke-59 perusahaan terbesar di Tiongkok.

Jinchuan menjalankan operasionalnya di 20 provinsi dan kota di Tiongkok serta lebih dari 30 negara di dunia, termasuk Indonesia. Bisnisnya dibagi menjadi enam bidang utama, yaitu Nikel dan Kobalt, Tembaga dan Logam Mulia, Sains dan Teknologi, Material Baru, Energi Baru, Inovasi Ilmiah dan Teknologi.

Dengan struktur ini, Jinchuan memiliki rantai industri yang lengkap, mulai dari tambang, pengolahan logam, hingga bahan baku baterai dan material teknologi tinggi.

Melalui PT Wanatiara Persada, konglomerasi bisnis tersebut merupakan bagian dari upaya penciptaan nilai tambah (value added creating). Upaya ini dilakukan dalam smelter tipe RKEF (Rotary Kiln-Electric Furnace), yakni teknologi proses pengolahan yang ramah lingkungan.

Fasilitas smelter tersebut memiliki kapasitas 4 x 33 MVA, dengan jumlah bijih nikel saprolit yang dibutuhkan sekitar 2.250.000 WM. Pembangkit listrik milik sendiri memiliki kapasitas 3 x 50 MW dengan tipe pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Kegiatan smelter juga didukung oleh berbagai infrastruktur penunjang, antara lain pelabuhan (Jetty) kapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, jaringan pipa dan penampung air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, jaringan listrik tegangan menengah, perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, sarana olah raga dan lainnya.

Sebagai catatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 13 Januari 2026, sebagai bagian dari pengusutan kasus tersebut.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan suap yang melibatkan PT Wanatiara Persada (WP) terhadap pejabat KPP Madya Jakarta Utara.

Dalam proses penggeledahan, penyidik membawa sekitar lima koper barang bukti yang diangkut menggunakan 12 mobil.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan terhadap pejabat pajak di wilayah Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).

Para tersangka antara lain Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku penerima suap atau gratifikasi, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) yang merupakan tim penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Sementara itu, tersangka pemberi yakni Konsultan Pajak PT WP Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).

KPK mengungkapkan bahwa pejabat pajak di Jakarta Utara, yakni DWB, AGS dan ASB, diduga menerima suap terkait fee pembayaran pajak dari PT WP. Total suap yang diterima sekitar Rp 4 miliar.

"Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selalu tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, minggu lalu.

Topik:

pt-wanatiara-persada kasus-suap pajak kpk pejabat-pajak