OJK Didesak Bertindak Tegas, Nasabah BotXcoin Rugi Akibat Gangguan Sistem Indodax
Jakarta, MI - Kerugian nasabah dan pengembang BotXcoin akibat gangguan sistem di platform kripto Indodax kini menjadi sorotan serius. Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi, secara terbuka mendesak Otoritas Jasa Keuangan agar tidak menutup mata terhadap dampak nyata yang dialami developer dan konsumen, serta menjadikan kerugian tersebut sebagai dasar utama penegakan keadilan.
Randi menegaskan, kepercayaan publik terhadap ekosistem aset kripto bertumpu pada jaminan keamanan sistem. Ketika sistem bermasalah dan aset nasabah tidak dilindungi, hal itu dinilainya sebagai ancaman serius terhadap kredibilitas industri digital yang berada di bawah pengawasan negara.
“Kami percaya OJK menjalankan tugas sesuai aturan. Tetapi keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Kerugian developer dan nasabah harus menjadi pertimbangan nyata OJK,” ujar Randi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Ia menyoroti fakta bahwa dana ditempatkan oleh nasabah dengan asumsi sistem perdagangan aman dan terlindungi. Namun, gangguan sistem Indodax yang berujung pada kerugian tanpa mekanisme perlindungan yang jelas dinilai sebagai kegagalan fundamental dalam menjaga aset konsumen.
“Jika sistem bermasalah dan nasabah tidak dilindungi, lalu di mana jaminan keamanan dana mereka?” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Randi secara eksplisit menuntut pertanggungjawaban penuh dari Indodax, termasuk pengembalian atau penggantian kerugian kepada seluruh nasabah BotXcoin.
OJK sendiri, pasca mediasi pada 3 Desember 2025, menyatakan kasus ini akan ditingkatkan ke tahap pemeriksaan dan pengawasan. Namun hingga kini, kejelasan tindak lanjut masih dipertanyakan. Upaya konfirmasi kepada OJK juga menemui jalan buntu, setelah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, tidak merespons permintaan klarifikasi.
Sebelumnya, pengembang BOTX menilai Indodax telah melanggar Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Randi menolak skema likuidasi dan menuntut pengembalian aset BOTX. Namun Indodax tetap melakukan likuidasi sepihak pada 29 November 2025 dengan harga Rp342 per token.
“Ini jelas bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024 yang mewajibkan persetujuan konsumen atau pemindahan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.
Di sisi lain, fungsi pengawasan OJK juga mendapat sorotan dari parlemen. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah, menekankan tiga hal krusial yang harus diperkuat OJK, yakni standar keamanan dan tata kelola digital, transparansi pengawasan dan penindakan, serta perlindungan konsumen yang cepat dan pasti.
Sementara itu, pengamat pasar kripto Christopher Tahir menegaskan OJK tidak boleh berperan pasif. Menurutnya, regulator memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi kelalaian sistem oleh pelaku usaha.
“Jika kehilangan aset terjadi akibat lemahnya sistem keamanan, itu adalah tanggung jawab penuh penyelenggara,” tegas Christopher.
Kasus BotXcoin–Indodax kini menjadi ujian nyata bagi OJK dalam membuktikan keberpihakan terhadap perlindungan konsumen dan integritas industri aset kripto nasional.
Topik:
OJK Indodax BotXcoin aset kripto perlindungan konsumen gangguan sistem likuidasi sepihak POJK 27/2024 DPR RI pengawasan keuangan