Salah Kelola Vaksin HPV, BPK Sebut Bio Farma Bebani Keuangan Negara Rp20,7 M
Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyoroti serius tata kelola dan struktur organisasi PT Bio Farma (Persero) yang dinilai tidak efektif dan berdampak langsung pada pengadaan serta pemasaran vaksin Human Papillomavirus (HPV). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi Tahun 2022 sampai dengan Semester I Tahun 2024, BPK mengungkap potensi kerugian perusahaan negara tersebut mencapai Rp20.723.892.935,79.
LHP BPK dengan nomor audit 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025 itu memeriksa pengelolaan di PT Bio Farma (Persero), anak perusahaan, serta instansi terkait di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (10/1/2026), BPK menilai ketidakefektifan struktur organisasi telah menyebabkan proses pengadaan vaksin HPV tidak prudent serta kegiatan pemasaran dan penjualan vaksin HPV sektor swasta tidak berjalan optimal.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa PT Bio Farma (Persero) resmi menjadi holding farmasi pada tahun 2020. Untuk mendukung peran tersebut, perusahaan beberapa kali melakukan perubahan struktur organisasi. Struktur organisasi yang berlaku sampai dengan Semester I Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor KEP-002.27/DIR/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023. Struktur ini terdiri atas delapan direktorat, yakni Direktorat Utama, Direktorat Wakil Utama, Direktorat Pengembangan Usaha, Direktorat Produksi dan Supply Chain, Direktorat Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktorat Human Capital, Direktorat Medis dan Hubungan Kelembagaan, serta Direktorat Pemasaran.
Namun BPK menemukan bahwa berdasarkan ruang lingkup dan fungsi masing-masing direktorat, fungsi pemasaran dan penjualan justru tersebar di empat direktorat. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan praktik terbaik (best practice) struktur organisasi holding operasional di Indonesia. Dalam laporan disebutkan bahwa holding seperti PT Pupuk Indonesia dan PT Perkebunan Nusantara III menempatkan fungsi pemasaran dan penjualan hanya pada satu direktorat.
BPK merinci bahwa Direktorat Pengembangan Usaha melalui Divisi Komersial Internasional melaksanakan pemasaran dan penjualan vaksin untuk pasar internasional. Direktorat Medis dan Hubungan Kelembagaan melalui Divisi Penugasan Pemerintah melaksanakan penjualan vaksin untuk penugasan pemerintah, serta Divisi Komersial Nasional melaksanakan pemasaran dan penjualan vaksin untuk pasar domestik. Direktorat Produksi dan Supply Chain melalui Unit Pedagang Besar Farmasi (PBF) melaksanakan pemasaran dan penjualan PBF. Sementara Direktorat Pemasaran melaksanakan fungsi pemasaran melalui Divisi Strategi dan Manajemen Pemasaran Produk, Divisi Riset dan Intelijen Pasar, serta Divisi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemasaran.
Dalam praktik selama tahun 2022 hingga Semester I Tahun 2024, BPK mencatat bahwa fungsi pemasaran dan penjualan justru dijalankan oleh tiga direktorat, yakni Direktorat Pengembangan Usaha, Direktorat Medis dan Hubungan Kelembagaan, serta Direktorat Produksi dan Supply Chain. Direktorat Pemasaran sendiri belum berperan optimal dalam menjalankan fungsi strategi pemasaran. Bahkan, BPK menemukan bahwa Direktorat Produksi dan Supply Chain yang secara ruang lingkup tidak memiliki fungsi pemasaran dan penjualan, pada praktiknya tetap melaksanakan pemasaran dan penjualan PBF.
Pada September 2024, Direksi PT Bio Farma (Persero) kembali menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-001.13/IX/2024 tentang Struktur Organisasi PT Bio Farma (Persero). Namun BPK menilai keputusan tersebut tidak mengubah persoalan mendasar terkait pembagian fungsi pemasaran dan penjualan.
Selain persoalan struktur, BPK menyoroti pengadaan vaksin HPV Cervarix dan Gardasil yang dinilai tidak prudent. PT Bio Farma (Persero) mulai memasarkan dan menjual vaksin HPV sejak 2016 untuk memenuhi kebutuhan program vaksinasi Kementerian Kesehatan. Jenis vaksin HPV yang dijual ke sektor pemerintah adalah Gardasil. Untuk sektor swasta, PT Bio Farma (Persero) mulai memasarkan Cervarix pada 2021 dan Gardasil pada 2023.
BPK mengungkap bahwa pengadaan vaksin HPV Cervarix pada 2021 dilakukan melalui kerja sama dengan PT APL berdasarkan Perjanjian Induk Pengadaan Barang Cervarix 0,5 ml dan Havrix 1 ml Nomor 001.26/DIR/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 sebanyak 80.000 vial senilai Rp37.438.016.000,00. Namun hingga 30 November 2024, penjualan vaksin tersebut baru mencapai 43.140 vial atau 53,93 persen. Masih terdapat sisa 36.860 vial senilai Rp15.681.423.520,00 yang seluruhnya akan kedaluwarsa pada 18 Januari 2025 dan berpotensi tidak terserap.
BPK mencatat bahwa perencanaan pengadaan Cervarix didasarkan pada kajian potensi pasar yang dinilai kurang cermat. Tren penjualan vaksin HPV Cervarix sejak 2016 hingga 2020 menunjukkan penurunan signifikan. Pada 2020, penjualan Cervarix hanya mencapai 10 persen dibandingkan Gardasil secara kuantitas. Selain itu, BPK menilai perhitungan potensi pasar masih memperhitungkan vaksin program pemerintah dan belum sepenuhnya mempertimbangkan faktor pembiayaan mandiri, keamanan, dan kehalalan vaksin di sektor swasta.
Atas kondisi tersebut, PT Bio Farma (Persero) mengajukan klaim penurunan harga kepada PT GSK pada 2024. Klaim penurunan harga disetujui dengan ketentuan tidak ada pengembalian produk. Namun BPK menyimpulkan bahwa keputusan mengambil klaim diskon justru menyebabkan beban kerugian yang lebih besar dibandingkan jika perusahaan melakukan retur vaksin.
Untuk vaksin HPV Gardasil, BPK menemukan bahwa PT Bio Farma (Persero) melakukan pembelian sebanyak 107.392 vial pada April 2023 dengan nilai Rp13.854.147.501,00. Hingga 30 November 2024, penjualan hanya mencapai 17.684 vial atau 15,54 persen. Sisa stok sebanyak 89.796 vial senilai Rp11.584.492.164,00 berpotensi tidak terserap sebelum masa kedaluwarsa pada 7 November 2025.
BPK juga menyoroti fakta bahwa vaksin Gardasil yang dibeli dibuat pada 7 November 2022 dan baru diterima PT Bio Farma (Persero) pada 19 Mei 2023. Artinya, perencanaan pengadaan dilakukan setelah produk dibuat, yang mengindikasikan produk tersebut merupakan stok yang belum terjual di pihak principal. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan produk fresh-batch dengan shelf-life 36 bulan.
BPK menegaskan bahwa keseluruhan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023, keputusan direksi PT Bio Farma (Persero) terkait struktur organisasi, serta ketentuan perjanjian pengadaan dan distribusi vaksin HPV.
“Kondisi tersebut mengakibatkan: a. Direktorat Pemasaran tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan strategi pemasaran serta monitoring dan evaluasi pemasaran di PT Bio Farma (Persero); dan b. PT Bio Farma (Persero) terbebani potensi kerugian atas pengadaan vaksin HPV Gardasil dan Cervarix senilai Rp20.723.892.935,79 yang tidak terjual,” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (10/1/2026).
BPK menyimpulkan bahwa kondisi ini terjadi karena direksi dan sejumlah pejabat terkait tidak cermat dalam menyusun struktur organisasi, me-review kelayakan kajian pengadaan vaksin, serta merumuskan dan menjalankan strategi pemasaran dan penjualan vaksin HPV. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan agar Dewan Komisaris dan Direksi PT Bio Farma (Persero) segera melakukan evaluasi menyeluruh, melakukan studi banding best practice, memperbaiki strategi pemasaran, serta mengenakan sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada pihak-pihak yang dinilai lalai.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Direksi PT Bio Farma (Persero) menyatakan akan melakukan evaluasi struktur organisasi dan menyusun rencana perbaikan, termasuk penyesuaian tugas dan fungsi, guna memastikan struktur organisasi mendukung pencapaian tujuan perusahaan serta memenuhi standar tata kelola yang baik.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK RI Bio Farma Vaksin HPV Audit BPK Kerugian Negara Tata Kelola BUMN Vaksin Cervarix Vaksin Gardasil Kementerian Kesehatan BUMN FarmasiBerita Sebelumnya
KRAS Jaminkan Aset Rp13,9 T demi Amankan Pinjaman dari Danantara
Berita Terkait
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
43 menit yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
2 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
10 jam yang lalu