BPK Bongkar Manipulasi Laporan Keuangan Kimia Farma Diagnostika: Dividen Rp15,3 M dan Tantiem Direksi Dibagi dari Laba Fiktif
Jakarta, MI – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia mengungkap adanya salah saji material dalam laporan keuangan tahun 2022 milik PT Kimia Farma Diagnostika (KFD).
Pemeriksaan tersebut mencakup pengelolaan pendapatan, beban, serta kegiatan investasi periode 2022 hingga Semester I 2024 pada PT Bio Farma (Persero), anak perusahaan, serta instansi terkait di DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan audit bernomor 33/LHP/DJPKN-VII/BPK/02/2025 yang terbit 17 Juli 2025.
Dalam LHP disebutkan bahwa pemegang saham PT KFD keliru mengambil keputusan dalam pembagian dividen dan penetapan tantiem tahun buku 2022 karena laporan keuangan yang dijadikan dasar keputusan terbukti mengandung salah saji.
Laporan keuangan PT KFD tahun 2022 pada awalnya menyajikan pendapatan, beban, dan laba tahun berjalan, dan telah diaudit oleh KAP HHE & S (KI).
Berdasarkan laporan keuangan tersebut, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT KFD pada 9 Juni 2023 memutuskan pembagian dividen sebesar 40 persen dari laba bersih atau senilai Rp15.395.770.489,00.
RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris, dengan persetujuan tertulis dari PT Kimia Farma Apotek selaku pemegang saham mayoritas, untuk menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris serta tantiem tahun buku 2022 yang didasarkan pada laba bersih sebesar Rp38.489.426.221,00.
Keputusan tersebut kemudian ditindaklanjuti Direktur Utama PT KFA melalui Surat Nomor KFA.01.96/DIR/827/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 dengan menetapkan tantiem atau insentif kinerja Direksi dan Dewan Komisaris PT KFD sebesar Rp1.547.000.000,00. Dari jumlah tersebut, telah dibayarkan sebesar 85 persen atau Rp1.122.838.059,00 setelah dipotong pajak penghasilan. Total gross tantiem tercatat Rp1.547.003.291,00 dengan PPh sebesar Rp192.111.941,00.
Sementara itu, hingga pemeriksaan berakhir pada 18 Desember 2024, dividen tahun buku 2022 senilai Rp15.395.770.489,00 belum dibayarkan PT KFD kepada pemegang sahamnya, yakni PT KFA.
BPK mengungkap bahwa salah saji laporan keuangan bersumber dari tiga perjanjian kerja sama pengadaan layanan dan fasilitas kesehatan antara PT KFD dengan PT DKI, PT DMA, dan CV PWA yang ditandatangani pada 1 Agustus 2022. Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian, berita acara serah terima (BAST), invoice, rekening koran, konfirmasi pihak ketiga, serta jurnal akuntansi menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan oleh PT KFD.
Dalam praktiknya, PT DMA dan CV PWA meminjam nama PT KFD untuk melaksanakan pengadaan layanan dan fasilitas kesehatan bagi perusahaan swasta. Atas penggunaan nama tersebut, PT KFD hanya memperoleh fee sebesar 1 persen dari pendapatan yang diterima pihak-pihak tersebut.
BPK mencatat seluruh pendapatan dari PT DKI dan PT DMA tahun 2022 diakui pada tahun 2022, padahal transaksi penerimaan dan BAST baru terjadi pada tahun 2023. Untuk CV PWA, pendapatan dan beban juga diakui pada tahun 2022, namun terdapat beban yang tidak dibukukan. Total pendapatan yang diakui pada 2022 dari tiga perjanjian tersebut mencapai Rp84.986.200.000,00 dengan beban Rp21.887.180.238,00, sementara beban sebesar Rp62.235.159.783,00 justru diakui pada 2023. Akibatnya, selisih laba bersih yang salah saji pada 2022 tercatat sebesar Rp63.099.019.762,00.
Seluruh transaksi penerimaan dan beban atas kerja sama tersebut sejatinya terjadi pada 2023, dengan BAST baru diterbitkan pada 9 Januari 2023 dan invoice pada 26 Januari 2023. BPK juga menemukan adanya kekurangan pembayaran dari CV PWA kepada PT KFD senilai Rp221.224.022,00.
Manajer Akuntansi dan Pajak serta Manajer Keuangan PT KFD tahun 2022 mengakui bahwa pengakuan pendapatan dilakukan atas instruksi Direktur Utama PT KFD saat itu, meskipun dokumen pendukung belum tersedia. Direktur Operasional dan Direktur Utama PT KFD tahun 2022 juga menyatakan pekerjaan PKS tidak pernah dilaksanakan di cabang PT KFD, dan nama perusahaan hanya digunakan pihak ketiga untuk kebutuhan legalitas dan pencapaian target omzet.
Berdasarkan audit oleh KAP PwC, laporan keuangan PT KFD tahun 2022 kemudian direstatemen dari laba bersih Rp38.489.426.221,00 menjadi rugi tahun berjalan sebesar Rp58.911.866.000,00. Kondisi ini berdampak langsung pada kesalahan pengambilan keputusan RUPST terkait pembagian dividen dan pembayaran tantiem.
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
“Akibat kondisi tersebut, PT KFD terindikasi membagikan dividen ke PT KFA sebesar Rp15.395.770.489,00, terjadi pembayaran tantiem/insentif kinerja Direksi dan Dewan Komisaris tahun 2022 sebesar Rp1.122.838.059,00, serta terdapat kekurangan pembayaran CV PWA kepada PT KFD sebesar Rp221.224.022,00,” tulis laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (9/1/2026).
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Bio Farma (Persero) untuk memberikan arahan dan peringatan kepada Direksi PT KFA dan Direksi PT KFD, memantau penyelesaian salah saji laporan keuangan, mengenakan sanksi kepada pihak yang lalai, tidak membayarkan dividen 2022, menarik kembali kelebihan pembayaran tantiem, serta menagih kekurangan pembayaran kepada CV PWA dan menyetorkannya ke kas perusahaan.

Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan akses LHP BPK pada Kamis (8/1/2026) dan disetujui. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya, Corporate Secretary Arie Genipa Suhendi, serta jajaran Humas Bio Farma—Yuni Miyansari, Zaki Zakaria, dan Cecep. Namun hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan resmi. Sejumlah pihak yang dihubungi bahkan diduga memblokir akses komunikasi jurnalis.
Sementara Hilda Shinta, Corporate Communication (Corsec) PT Kimia Farma Tbk juga belum merespons konfirmasi Monitorindonesia.com.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT Bio Farma dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK RI Kimia Farma Diagnostika Bio Farma LHP BPK salah saji laporan keuangan dividen tantiem direksi restatement BUMN audit keuanganBerita Terkait
Skandal Gas PGN Terbongkar: Enam Pejabat Kunci Dipanggil KPK, Jejak Duit 15 Juta Dolar Seret Mantan Dirut hingga Elite Migas–BUMN
18 jam yang lalu
Temuan BPK di RNI Group: Impor Daging, Gandum hingga Salah Saji Keuangan, Potensi Kerugian Puluhan Miliar
22 jam yang lalu
Tambang Ilegal Kabaena Diduga Seret Keluarga Gubernur Sultra — BPK Bongkar Kerusakan Hutan, Negara Nyaris Rugi Rp2 Triliun
2 Februari 2026 19:14 WIB