Purbaya akan Tarik Utang Rp 832 Triliun untuk APBN 2026
Jakarta, MI - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dirancang defisit Rp 689 triliun atau 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB), karena proyeksi pendapatan negara lebih rendah dibandingkan belanja selama setahun.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipublikasikan. UU ini menjadi dasar utama bagi pemerintah dalam mengelola anggaran negara selama setahun ke depan.
"Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran," tulis pasal 23 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Kamis (8/1/2026).
Defisit APBN 2026 akan ditutupi melalui beberapa skema pembiayaan, termasuk utang, investasi, dan mekanisme lainnya. Rencananya, porsi terbesar berasal dari utang sebesar Rp 832,21 triliun, sementara pembiayaan lainnya Rp 60,40 triliun.
Pemerintah juga akan melakukan pembiayaan investasi senilai Rp 203,06 triliun dan pemberian pinjaman sebesar Rp 404,15 miliar. Keduanya akan menyeimbangkan penarikan utang untuk pembiayaan defisit.
UU APBN 2026 sebenarnya telah disahkan pada rapat paripurna September lalu, kemudian ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. Namun, dokumen resmi baru dipublikasikan setelah tahun baru.
Topik:
apbn-2026 defisit-anggaran utang-pemerintah purbaya-yudhi-sadewa