Indodax Disorot DPR, Dana Nasabah Raib jadi Bukti Pengawasan OJK Dinilai Gagal
Jakarta, MI — Dewan Perwakilan Rakyat melontarkan kritik keras terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai belum menunjukkan taring sebagai pengawas industri aset kripto.
Sorotan ini muncul setelah kewenangan pengawasan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada Januari 2025, namun justru diiringi rentetan kasus hilangnya dana nasabah.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, menilai transisi kewenangan tersebut belum diikuti penguatan pengawasan yang nyata. Akibatnya, perlindungan terhadap konsumen kripto terkesan longgar, sementara risiko ditanggung sepenuhnya oleh publik.
“Regulasi tidak cukup hanya indah di atas kertas. Yang paling menentukan adalah implementasi dan keberanian pengawas dalam bertindak,” kata Najib kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Najib mengakui kinerja OJK sepanjang 2025 relatif stabil, namun menegaskan sektor aset kripto menuntut respons yang jauh lebih agresif. Ia menilai sikap OJK kerap reaktif dan tertinggal ketika insiden merugikan nasabah sudah terlanjur terjadi.
“Kinerja memang cukup baik, tapi itu belum menjawab problem utama kripto. Saat dana nasabah hilang, publik menunggu kehadiran negara. Yang terlihat justru lamban, tertutup, dan minim kepastian,” ujarnya.
Menurut Najib, ada tiga pekerjaan rumah besar yang tak bisa lagi ditunda. Pertama, pengetatan standar keamanan dan tata kelola bursa kripto, termasuk audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset nasabah, hingga uji ketahanan insiden. Kedua, transparansi pengawasan dan penindakan agar publik tahu siapa yang salah dan apa sanksinya. Ketiga, mekanisme perlindungan konsumen yang cepat dan berpihak, bukan sekadar memfasilitasi sengketa.
“Pasar kripto Indonesia besar. Kalau pengawasan lemah, potensi fraud dan moral hazard akan meledak. OJK harus berhenti sekadar menjadi regulator administratif, dan mulai bertindak sebagai pengawas yang ditakuti,” tegasnya.
Di sisi lain, OJK mengklaim telah bergerak. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut pihaknya telah memanggil dan memfasilitasi para pihak yang bersengketa terkait dugaan hilangnya dana nasabah.
Namun, klaim tersebut belum meredam kritik. Pasalnya, di penghujung 2025, kasus serupa kembali mencuat akibat kebijakan sepihak sejumlah bursa kripto, mulai dari penghentian perdagangan hingga likuidasi aset tanpa persetujuan investor. Praktik internal bursa kini dipandang bukan lagi insiden sporadis, melainkan masalah struktural industri kripto nasional.
Sengketa Indodax dengan pengembang token BotX menjadi contoh yang disorot publik. Kasus ini diduga melanggar POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Kripto dan memunculkan pertanyaan serius: sejauh mana OJK benar-benar hadir melindungi investor, bukan sekadar menjadi penonton di tengah krisis kepercayaan.
Topik:
OJK DPR RI Indodax kripto aset digital dana nasabah perlindungan konsumen POJK 27/2024 pengawasan keuangan bursa kripto