BPK Bongkar Bobroknya Corporate Card BSI: Rp366 Miliar Tak Jelas, Tanpa Pengawas, Direksi Langgar Aturan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2026 19:30 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan kembali membongkar borok tata kelola pembiayaan perbankan nasional. Dalam LHP Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tertanggal 4 September 2024 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan dan penatausahaan corporate card internal di lingkungan Corporate Secretary Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Pembiayaan Segmen Corporate Banking, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2022 Nomor 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024, sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (6/1/2026).

BPK menegaskan bahwa pengelolaan BSI Hasanah Corporate Card belum sepenuhnya mematuhi Manual Produk Hasanah Card BSI Tahun 2021. Dalam laporan itu disebutkan, “Pengelolaan dan penatausahaan corporate card internal pada Corporate Secretary Group belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Manual Produk Hasanah Card BSI,” tulis BPK.

Sepanjang 2022, BPK mencatat penggunaan corporate card internal dilakukan oleh empat staf, satu Group Head, dan 13 pengurus dengan total realisasi mencapai Rp2,748 miliar. Rinciannya, penggunaan oleh pengurus sebesar Rp1,393 miliar dan oleh Group Head serta protokoler sebesar Rp1,355 miliar.

Salah satu temuan paling krusial adalah tidak adanya penunjukan Card Administrator. BPK menilai kondisi ini berdampak langsung pada lemahnya pengendalian internal. “Ketiadaan Card Administrator menyebabkan tidak terdapat pihak yang memonitor dan mengingatkan pemegang corporate card internal sehingga penatausahaan dokumen menjadi tidak tertib dan berisiko disalahgunakan,” demikian bunyi laporan tersebut.

Selain itu, BPK menemukan penggunaan corporate card internal yang tidak disertai bukti pendukung memadai. Dari hasil uji petik atas billing statement 2022, terdapat transaksi senilai Rp366,36 juta yang dinilai tidak sesuai ketentuan. BPK menegaskan, “Penggunaan dana melalui corporate card internal tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya dan tidak sepenuhnya sejalan dengan Manual Produk Hasanah Card BSI Tahun 2021.”

BPK juga menyoroti penyelesaian tagihan Direksi dan Dewan Komisaris yang tidak dilakukan secara full payment. Dalam laporan disebutkan, “Terdapat penyelesaian tagihan yang dilakukan secara parsial akibat kelengkapan bukti pendukung yang belum memadai, sehingga menghambat pertanggungjawaban penggunaan corporate card internal.”

Masalah lain yang disorot adalah pemberian limit corporate card yang melebihi ketentuan. Untuk staf protokoler, limit kartu tercatat mencapai Rp100 juta, melampaui batas maksimal Rp75 juta. BPK menyatakan, “Pemberian kenaikan limit corporate card internal tidak dilengkapi dengan surat permohonan, analisis kebutuhan, maupun dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan.”

BPK menegaskan bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan Manual Produk Hasanah Card BSI Tahun 2021 yang mengatur penggunaan kartu hanya untuk kepentingan operasional bank, kewajiban penyelesaian tagihan secara penuh, pembatasan jenis pengeluaran, serta keharusan penunjukan Card Administrator.

Dalam analisis penyebab, BPK menyebut lemahnya pengawasan internal. “Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia serta Group Head Corporate Secretary Group dinilai kurang cermat dalam mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan corporate card internal,” tulis BPK. Selain itu, “Department Head Office of The Board Department kurang cermat dalam melakukan verifikasi penggunaan corporate card internal oleh Pengurus BSI, dan Dewan Komisaris belum efektif dalam pengawasan penatausahaan dokumen pertanggungjawaban.”

Menanggapi temuan tersebut, manajemen BSI menyatakan akan melakukan perbaikan. Dalam tanggapannya, BSI menyebut, “Bank akan membentuk Card Administrator corporate card internal di Corporate Secretary Group sesuai Manual Produk Hasanah Card.” Terkait penyelesaian tagihan, BSI juga menyatakan, “Ke depan akan dilakukan mekanisme pembayaran tagihan secara full payment.”

Namun, BPK menilai penjelasan tersebut belum memadai. “Bukti yang disampaikan BSI baru berupa nota pembelian dan invoice, namun belum dapat menunjukkan secara meyakinkan bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan,” tegas BPK.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar Direksi BSI lebih cermat dalam mengarahkan dan mengevaluasi unit terkait, serta Dewan Komisaris lebih efektif dalam pengawasan. “Perlu dilakukan pembenahan tata kelola dan pengendalian internal agar risiko penyalahgunaan corporate card internal dapat diminimalkan,” pungkas BPK.

Catatan: Wisnu Sunandar, SVP Corporate Secretary & Communication (Corsec) BSI dua kali memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK Bank Syariah Indonesia BSI corporate card Hasanah Card temuan BPK audit BPK tata kelola bank keuangan syariah Corporate Secretary