Purbaya Perketat Pengawasan Cukai Alkohol Lewat Aturan Baru PMK 89/2025
Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025, yang mengatur tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengangkutan barang kena cukai (BKC). Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.
Salah satu poin penting dalam beleid baru ini adalah peningkatan pengawasan terhadap produk minuman mengandung etil alkohol atau MMEA ke Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Selain itu, PMK ini juga mengatur bahwa BKC yang belum dilunasi cukainya dapat ditimbun dalam tempat penimbunan sementara (TPS) dan tempat penimbunan berikat (TPB) atau kawasan berikat.
Aturan ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yang hanya dilakukan di TPS. Maksud dari klausul baru tersebut agar dapat mendapat pengawasan maksimal oleh DJBC.
Kemudian, setiap pemasukan BKC ke pabrik atau tempat penyimpanan kini harus dilengkapi dengan dokumen cukai pengangkutan resmi dari otoritas cukai setempat dan wajib dilaporkan.
Untuk BKC yang sudah dilunasi cukainya, maka dokumen wajib dilindungi untuk pengangkutan tertentu. DJBC kini juga dapat melakukan pengawasan berdasarkan penilaian profil risiko dan pertimbangan lain oleh Kepala Kantor yang mengawasi tempat penyimpanan.
Ketentuan ini sekaligus memastikan kontrol lebih ketat terhadap BKC, khususnya MMEA yang belum dilunasi cukainya dengan memperketat pengawasan lewat pemberitahuan lebih rinci ke otoritas.
Sementara itu, MMEA yang telah dilunasi cukainya dan akan dijual ke peredaran umum juga masih harus memiliki bukti cukai yang sah saat dipindahkan dan wajib menjaga catatan dokumen saat didistribusikan.
Seluruh ketentuan ini diatur secara lengkap dalam bab tentang penimbunan barang kena cukai dalam aturan tersebut.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk produk tembakau iris yang dibuat dari tembakau lokal, tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau dikemas secara lazim di dalam negeri.
Selain itu, MMEA hasil peragian, fermentasi, atau penyulingan yang dibuat oleh rakyat di Indonesia secara sederhana, semata-mata untuk mata pencaharian dan tidak dikemas untuk penjualan eceran.
Kemudian, impor BKC yang mendapat fasilitas pembebasan cukai; serta BKC antar pabrik atau tempat penyimpanan dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang sama.
Dalam Pasal 9, pengangkutan BKC tertentu yang telah dilunasi cukainya tetap wajib dilindungi dengan dokumen cukai antara lain sebagai berikut:
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, Kawasan Pabean, TPS, atau TPB;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari Pabrik, TPS, atau TPB;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke Pabrik atau Tempat Penyimpanan untuk dimusnahkan atau diolah kembali;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol dari peredaran bebas ke tempat lain di luar Pabrik untuk dimusnahkan dalam rangka pengembalian;
- Pengangkutan barang kena cukai berupa etil alkohol dari Tempat Penjualan Eceran; dan/atau
- Pengangkutan barang kena cukai berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari Penyalur atau Tempat Penjualan Eceran.
Sementara, yang dikecualikan adalah sebagai berikut.
- Etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol antar Pengusaha Barang Kena Cukai dengan
NPPBKC yang sama;
- Etil alkohol yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran yang dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC;
- Etil alkohol dalam jumlah sampai dengan 6 (enam) liter yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran;
- Minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar sampai dengan 5% (lima persen) yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran; dan/atau
- Minuman yang mengandung etil alkohol dengan kadar lebih dari 5% (lima persen) dalam jumlah sampai dengan 6 (enam) liter yang berasal dari Tempat Penjualan Eceran.
Topik:
menkeu-purbaya cukai alkoholBerita Terkait
Penerimaan Negara Januari 2026 Tembus Rp172,7 Triliun, Pajak Tumbuh 30 Persen
16 jam yang lalu
Pengawasan Lumpuh, Insentif Dibajak: BPK Bongkar Borok Sistemik Bea Cukai
22 Januari 2026 12:01 WIB