Gerindra Gelar Rapat Internal: Bahas Status Bupati Sudewo Usai Jadi Tersangka KPK
Jakarta, MI – Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menggelar rapat internal untuk membahas status keanggotaan Bupati Pati Sudewo setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat internal tersebut juga akan menentukan sanksi yang akan dijatuhkan partai kepada Sudewo menyusul kasus hukum yang tengah dihadapinya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya pembahasan internal tersebut di Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
“Partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Kita tunggu saja hasilnya,” kata Dasco, Rabu (21/1/2026).
Dasco menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK, partainya tidak akan mencampuri penanganan perkara yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
Menurut Dasco, kasus yang menjerat Sudewo juga menjadi perhatian serius internal partai. Pasalnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto secara konsisten mengingatkan seluruh kader untuk menjauhi praktik-praktik korupsi.
"Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka sebagai," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Penetapan status tersangka ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah di wilayah Pati, pada Senin (19/1/2026) kemarin.
Dalam operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diduga berasal dari sejumlah calon perangkat daerah.
Adapun, ketiga tersangka lainnya adalah YON selaku Kades Karanggawa Kecamatan Jakenan, ZION selaku Kades Arumanis Kecamatan Jakenan, serta JAN Kades selaku Sukorukun Kecamatan Jakenan.
Asep mengatakan bahwa selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus ini selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 20 Januari 2026 hingga 8 Februari 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Topik:
Partai Gerindra Dasco Bupati Pati Sudewo KPKBerita Selanjutnya
Nasril Bahar: Presiden dan Menteri Kecewa Dengan PLN Saat Bencana Sumatera
Berita Terkait
Skandal Restitusi PPN Puluhan Miliar, Kepala KPP Madya Banjarmasin Dicokok KPK — Borok Pengawasan DJP Kembali Terbuka
37 menit yang lalu
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
11 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
11 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
12 jam yang lalu